Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Sektor Cakranegara Kota Mataram menangkap SU (36), seorang satpam "show room" PT Cahaya Bima Berlian Mitsubishi, karena diduga mencuri kulkas milik perusahaan tersebut.
Kapolsek Cakranegara Kompol I Gusti Putu Suarnaya di Mataram, Jumat, mengatakan SU ditangkap karena diduga telah mencuri kulkas yang ada di kantornya sendiri.
"SU kami tangkap pada Kamis siang, sekitar pukul 12.00 WITA, di rumahnya di lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara," katanya.
Saat diamankan, anggota juga menemukan barang bukti berupa kulkas dua pintu bermerek LG yang diperkirakan bernilai Rp3 juta. Barang bukti hasil curian SU tersebut disimpan di rumahnya.
"Dari hasil keterangan pelaku, SU mengangkut kulkas dari kantornya menggunakan kendaraan roda empat jenis `pick-up`. Dia melakukan aksinya saat sedang jaga," ujarnya.
Ia mengatakan, SU melakukan aksinya pada saat gilirannya jaga di "show room" tersebut. "Awalnya pelaku hendak menggadaikan barang bukti tersebut, tapi tidak ada yang mau mengambil, jadi terpaksa dia menyembunyikan di rumahnya," ucap Suarnaya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, SU diamankan berdasarkan laporan dan keterangan dari para saksi yang berasal dari karyawan maupun rekan pelaku sendiri.
Akibat perbuatannya itu, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan oleh Polsek Cakranegara untuk menjalani proses hukum dengan ancaman melanggar Pasal 363 KUHP. (*)