Polhut NTB Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal

id kph rinjani

Polhut NTB Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal

Barang bukti truk pengangkut ratusan kayu silinder jenis sengon yang berasal dari dalam kawasan hutan produksi di wilayah Kabupaten Lombok Utara, saat ini sudah diamankan di Dishut NTB. (1)

"Kayu yang diduga ilegal itu diangkut menggunakan truk. Jadi alat bukti baik itu truk, kayu, maupun pengemudinya sudah kami amankan,"
Mataram, (AntaraNTB) - Polisi Kehutanan Nusa Tenggara Barat mengamankan ratusan batang kayu jenis sengon yang diduga ilegal dari dalam kawasan hutan di wilayah Desa Gumantar, Kabupaten Lombok Utara.

Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan NTB Burhan di Mataram, Rabu menyampaikan bahwa ratusan batang kayu tersebut diamankan oleh anggota Polhut Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Rinjani Barat pada Selasa (10/2) dini hari.

"Kayu yang diduga ilegal itu diangkut menggunakan truk. Jadi alat bukti baik itu truk, kayu, maupun pengemudinya sudah kami amankan," katanya.

Truk yang mengangkut 144 batang kayu silinder jenis sengon itu dikemudikan oleh SB, warga Desa Mumbun Sari, Kabupaten Lombok Utara. Dalam pengakuannya, kayu tersebut adalah milik Kepala Dusun Belek, Desa Gumantar.

Terkait hal itu, kini anggota Polhut KPH Rinjani Barat tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam kawasan hutan. "Anggota sejak Rabu pagi sudah menuju lokasi untuk melakukan lacak balak," ucapnya.

Sementara itu, Pembina Polhut KPH Rinjani Barat Agus Prayitno dalam keterangannya melanjutkan, pengamanan truk yang dikemudikan SB berawal dari penangkapan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang menebang pohon di dalam kawasan hutan produksi.

"Kejadiannya berawal dari penangkapan dua warga yang sedang melakukan aktivitas penebangan liar di dalam kawasan hutan produksi pada Minggu (8/2) lalu," ucapnya.

Dua pelaku yang diketahui berasal dari Desa Gumantar itu berinisial AS dan BH. Keduanya sudah diamankan oleh anggota Polhut KPH Rinjani Barat beserta alat bukti tebangnya yakni dua mesin "chain saw".

Diceritakan, pada Senin (9/2) siang, anggota hendak mengevakuasi barang bukti kayu hasil tebangan kedua pelaku. Namun, ditengah perjalanan menuju TKP, Agus bersama anggotanya kembali menemukan pohon yang terlihat baru ditebang.

Dalam temuannya tersebut, terdapat tiga pohon jenis sengon yang telah ditebang beserta ratusan batang kayu silinder. "Jumlah batangan kayu itu sebanyak 220. Lokasinya tidak jauh dari TKP AS dan BH," katanya.

Namun, Agus mengaku dirinya sengaja membiarkan kayu tersebut untuk tidak dievakuasi. "Jadi kami sengaja biarkan kayunya dan mengevakuasi barang bukti hasil tebangan AS dan BH yang berlokasi jauh ke dalam kawasan hutan," ucapnya.

Kemudian, sepulangnya mengevakuasi hasil kayu tebangan AS dan BH, Agus bersama anggota bertemu dengan truk milik SB. "Setelah mengevakuasi barang bukti AS dan BH, ditengah perjalanan pulang kami bertemu dengan truk yang dikemudikan SB," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, anggotanya langsung menahan truk yang dikemudikan SB. "Setelah diperiksa, dia tidak dapat menunjukan dokumen angkutnya, makanya langsung kami tahan," kata Agus.

Saat ini, truk yang berisi 144 batang kayu sengon itu telah diamankan di Dinas Kehutanan NTB. Sedangkan, SB telah dititip di tahanan Mapolda NTB bersama AS dan BH yang diamankan lebih dulu.(*)