Pemprov NTB raih 12 WTP dari BPK RI

id WTP NTB,NTB dapat WTP,Wajar Tanpa Pengecualian,WTP,Pemprov NTB,12 WTP Pemprov NTB,BPK

Pemprov NTB raih 12 WTP dari BPK RI

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun 2022 kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Zulkieflimansyah didampingi Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan anggota DPRD NTB lainnya dalam rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali atau selusin secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun 2022.

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang mengatakan pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

"BPK RI memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB tahun 2022. Pemprov NTB telah meraih opini WTP 12 kali berturut-turut sejak 2012," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Kamis.

Ia mengakui meski NTB meraih WTP, namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD NTB tahun 2022, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian internal dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan Keuangan tahun 2022," ujarnya.

Ia mengungkapkan permasalahan itu di antaranya kebijakan defisit APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tahun 2022 kurang memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga postur APBD menjadi kurang sehat dan terjadinya peningkatan utang belanja yang membebani keuangan daerah.

Selanjutnya Pemprov NTB belum menerima dana bagi hasil atas keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 
2021 dan 2020 senilai 6,71 juta dollar atau Rp104,62 miliar sehingga dana bagi hasil tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di NTB.

Kemudian tanah milik Pemprov NTB senilai Rp84,26 miliar tidak dicatat sebagai tambahan modal oleh PT Bank NTB Syariah, sehingga belum menambah penyertaan modal dan hak kepemilikan Pemprov NTB pada PT Bank NTB Syariah.

"Sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov NTB wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tegas Pius Lustrilanang.

Atas berbagai catatan tersebut, Pius menyatakan BPK mendorong Pemprov NTB untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.