Faskes rujukan pasang publikasi antrean daring JKN

id Mobile Jkn,JKN, pasang dari JKN,Faskes rujukan JKN,Jakarta Barat

Faskes rujukan pasang publikasi antrean daring JKN

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memanfaatkan layanan Mobile Customer Service (MCS) yang disediakan oleh BPJ Kesehatan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan/aa.

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Barat meminta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) untuk memasang publikasi soal pemanfaatan fitur antrean daring pada aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan, publikasi tersebut dapat dilakukan dengan penyediaan poster, spanduk atau spanduk berdiri dan pemutaran filler/video pada tiap FKTRL di Jakarta Barat dengan masyarakat sebagai sasaran utama publikasi.

"Harapannya, pemanfaatan fitur antrean 'online' akan terus meningkat dan lebih besar cakupannya dari saat ini, yaitu 80 persen menjadi 100 persen pada pengguna Mobile JKN. Intinya, antrean daring ini membantu warga agar tidak perlu antre di faskes (fasilitas kesehatan) lagi untuk dapatkan layanan," katanya.

Ia mengatakan, untuk rumah sakit atau FKRTL yang belum mengimplementasikan antrean daring masih dapat melakukan pendaftaran pasien melalui antrean daring sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) bagi yang sudah terhubung (bridging) dengan BPJS, atau bagi FKRTL yang belum, melalui laman antrean BPJS Kesehatan pada laman https://antrean.bpjs-kesehatan.go.id/antrean-rs/.

Jika sudah terhubung dengan BPJS, lanjut Fitria, maka klinik mudah mengakses layanan program JKN lewat efektivitas proses penginputan data. Dengan demikian, melalui pintu yang sama (JKN) terhubung dengan masyarakat yang butuh layanan kesehatan.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Dadang Setiabudi menjelaskan "sistem bridging" adalah penggunaan fasilitas teknologi informasi pelayanan web pada dua sistem berbeda, pada saat yang sama mampu melakukan dua proses tanpa adanya intervensi satu sistem pada sistem lainnya secara langsung, sehingga tingkat keamanan dan kerahasiaan masing-masing sistem tetap terjaga.

Efeknya, proses antrean peserta BPJS Kesehatan jadi lebih cepat karena registrasi peserta hanya pada sistem rumah sakit sehingga peserta jadi lebih cepat mendapatkan pelayanan kesehatan.

Fitria melanjutkan, sistem pendaftaran lainnya yang terintegrasi dengan Mobile JKN juga tentu dapat memberikan manfaat lebih bagi peserta JKN yang mau berobat, sehingga faskes bisa bantu dalam mengarahkan pasien untuk melakukan pendaftaran atau administrasi secara daring melalui sejumlah kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti WhatsApp layanan maupun fitur-fitur yang bermanfaat dalam Aplikasi Mobile JKN.


Baca juga: Indonesia consulting other nations on COVID endemic status
Baca juga: Legislator sebut dukung JKN melalui prinsip gotong-royong

"Sederhananya, FKRTL terhubung dengan Mobile JKN dan masyarakat akan terhubung dengan FKRTL melalui Mobile JKN. Jadi, tujuannya untuk integrasi," katanya.

Ia juga merinci distribusi peserta JKN-KIS berdasarkan segmentasi di daerah itu yakni penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 1.597.689 jiwa, pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 748.684 jiwa, bukan pekerja (BP) sebanyak 27.129 dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 240.545 jiwa. "Masih terus kita dorong agar masyarakat menggunakan aplikasi Mobile JKN dan mengoptimalkan fitur-fitur di dalamnya, termasuk antrean daring," katanya.