"Kami akui kelalaian ini"
Mataram (Antara NTB) - Marcel De Rijk, pemilik Puri Mas Village, mengakui telah menyalahi aturan karena tidak menuntaskan izin konservasi pemeliharaan satwa yang dilindungi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat.

Marcel De Rijk melalui kuasa hukumnya Imam Sofian kepada wartawan, Jumat, mengakui atas kelalaian kliennya itu, izin tidak kunjung dituntaskan dengan pihak BKSDA NTB.

BKSDA NTB menyita sebanyak 29 satwa yang dilindungi milik Marcel De Rijk pada Rabu (6/5), terdiri atas 13 ekor landak (hystrix brachyuran), satu kasuari glambir ganda (casuarius casuarius), lima kakatua (cacatua galleria), lima kakatua raja (probosciger atterimus), tiga cikukua tanduk (philemon buceroides), satu rangkong (anthacoceras convexus) dan satu dara mahkota (gaura cristata).

"Kami akui kelalaian ini, tapi sebenarnya klien kami sudah mau mengurusnya, hanya saja sehari sebelum mengirim dokumennya ke Jakarta, sudah dilakukan penyitaan," kata Imam.

Ia menegaskan kliennya berjanji akan segera menuntaskan perizinan tersebut, sambil menjalani proses hukum yang sudah terlanjur terjadi.

Namun, kata dia, ada kendala yang tengah dihadapi kliennya saat ini, berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan, sehingga Imam mengatakan kliennya tidak mampu berbuat apa pun untuk menuntaskan perizinannya.

"Walapun tidak bisa berbuat apa pun, klien kami berkeinginan untuk menyelesaikan soal perizinannya," ucap Imam Sofian.

Menurut Imam, kliennya yang saat ini sudah sah menjadi warga negara Indonesia (WNI) itu memiliki kepedulian besar terhadap satwa-satwa yang dilindungi.

"Klien kami pernah melihat seekor landak yang diperjualbelikan di Pasar Burung Cakranegara dengan kondisi sedang terluka, lantas dia langsung merawatnya hingga pulih," ucap Imam.

Ia mengatakan satwa lindung yang disita BKSDA NTB pada Rabu (6/5) dari tempat kliennya itu sebenarnya banyak hasil titipan, di antaranya ada dari hotel-hotel yang telah tutup dan tidak mampu merawatnya kembali sehingga dititipkan ke kliennya.

"Khususnya landak, setelah dipelihara sekian lama sehingga berkembang biak dan kini jumlahnya mencapai 13 ekor. Ada juga enam ekor burung yang dilindungi juga dititipkan oleh seorang pemilik hotel yang berada di kawasan Senggigi," katanya.

Imam mengatakan bahwa kliennya itu memiliki niat baik dalam pemeliharaan satwa dilindungi tersebut, seperti mengajak warga setempat untuk mendirikan Yayasan Lingkungan Hidup Kerandangan Park.

"Upaya itu dilakukan pada 26 Januari 2010, sesuai akta pendiriannya nomor 34 yang dibuat di depan notaris Ahsan Ramli," katanya.

Selain itu, lanjut Imam, kliennya dalam upayanya itu telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang dinyatakan dalam surat keputusan nomor: AHU-3401.AH.01.04 Tahun 2010.

Bahkan, kata dia, keseriusan itu terlihat pada awal 2015, kliennya mendatangi kantor BKSDA NTB untuk memperoleh informasi terkait mekanisme dan persyaratan dalam mengurus perizinan konservasi pemeliharaan satwa yang dilindungi.

Setelah mendapat informasi dari pihak BKSDA NTB, ucap Imam, kliennya itu langsung mengutus salah seorang stafnya untuk mengikuti saran BKSDA NTB.

"Tapi proses itu tidak sempat diselesaikan karena stafnya itu meninggal dunia beberapa waktu lalu, dan ini yang menjadi penyebab tersendatnya mengurus perizinan," ujar Imam. (*)


Pewarta :
Editor: Awaludin
COPYRIGHT © ANTARA 2026