Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan mandatory spending hal yang mutlak untuk dialokasikan agar ada kepastian anggaran kesehatan di Indonesia. "Mandatory spending harus ada, mutlak perlunya anggaran kesehatan yang pasti," kata Tjandra Yoga Aditama yang juga Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kesehatan merupakan program penting sesuai hajat hidup rakyat Indonesia, sehingga harus dilaksanakan secara maksimal. Pengalaman pandemi COVID-19 membuktikan tanpa sehat, maka semua bidang kehidupan lain tidak bisa berjalan baik.
Dengan adanya mandatory spending, lanjutnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki pegangan hukum yang pasti untuk menyediakan anggaran kesehatan. "Tanpa kepastian anggaran kesehatan, akan bergantung pada situasi sesaat, tergantung kondisi, dan bahkan bukan tidak mungkin tergantung kepentingan tertentu," katanya.
Tjandra yang juga mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu mengatakan dunia sudah sepakat bahwa Universal Health Care (UHC) merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pembangunan kesehatan.
Dalam UHC, lanjutnya, semua penduduk harus dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan tanpa membebani keuangan pribadi. "UHC tidak bisa hanya ditangani dengan skema asuransi kesehatan semata, jelas harus bergantung pula pada jaminan ketersediaan anggaran kesehatan yang pasti," katanya.
Tjandra mengingatkan agar anggaran kesehatan jangan hanya dititikberatkan pada pelayanan kuratif untuk orang sudah sakit saja. Ia meminta anggaran kesehatan harus seimbang untuk kegiatan promotif-preventif dengan kuratif-rehabilitatif.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pamekasan luruskan kabar bohong bansos
Baca juga: Transformasi kesehatan harus diikuti kemampuan fiskal negara
"Sesuai aturan, maka sudah ada persentase anggaran pendidikan yang jelas, pasti, dan mengikat. Karena kesehatan tentu tidak kurang penting dari pendidikan maka anggaran kesehatan juga harus pasti, jelas perlu mandatory spending, tidak bisa dibiarkan mengambang saja," ujarnya.
Pemerintah memutuskan untuk menghapus mandatory spending dalam RUU Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 401 ayat 2 dan 3. Keputusan itu diambil setelah hasil evaluasi pemerintah terhadap penyerapan anggaran mandatory spending tidak 100 persen mencapai tujuan.
Berita Terkait
10 tahun "Mandatory Spending" tak jamin kesehatan lebih baik
Jumat, 4 Agustus 2023 18:59
Manfaat kesehatan tidak ditentukan oleh besaran pengeluaran
Selasa, 11 Juli 2023 19:05
Transformasi kesehatan harus diikuti kemampuan fiskal negara
Selasa, 27 Juni 2023 19:19
Berikut poin-poin penting UU Kesehatan
Kamis, 13 Juli 2023 13:06
Isu-isu medis krusial dalam RUU Kesehatan
Minggu, 28 Mei 2023 13:47
Ombudsman sarankan pembagian wewenang dipertegas di RUU kesehatan
Rabu, 17 Mei 2023 6:00
Pemprov Lampung menerima aspirasi nakes mengenai RUU Kesehatan
Kamis, 11 Mei 2023 17:44
Tim penyidik KPK periksa Budi Sylvana soal pos anggaran APD Kemenkes
Senin, 12 Februari 2024 18:12