Jakarta (ANTARA) - Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir melahirkan putusan bahwa pihak Tempo dinyatakan bersalah melanggar tiga pasal Kode Etik.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi. Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.
Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.
Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.
Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Berita Terkait
Bappenas merekomendasikan kebijakan pemilu, UU parpol dan media massa
Jumat, 25 Oktober 2024 5:17
Dewan Pers melarang PWI gunakan kantor hingga gelar UKW
Senin, 30 September 2024 19:47
Dewan Pers survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024 di Provinsi Gorontalo
Jumat, 14 Juni 2024 5:06
Hasto: Pemeriksaan ini bagian pendidikan politik
Selasa, 4 Juni 2024 16:04
Dewan Pers ucapkan belasungkawa atas wafatnya Salim Said
Minggu, 19 Mei 2024 6:28
Dewan Pers mengandalkan Satgas atasi kasus kekerasan pada jurnalis
Jumat, 29 Maret 2024 5:11
Dewan Pers awasi penyebaran paham terorisme di medsos
Rabu, 20 Maret 2024 6:58
Dewan Pers dorong pentingnya pendataan dan verifikasi media massa
Rabu, 6 Maret 2024 15:59