Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara Libya dengan korban dua pekerja migran asal Sumbawa.
"Terhadap kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Jumat.
Terkait identitas dan peran kedua tersangka, Teddy memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik. Dia hanya memastikan kedua tersangka berasal dari Pulau Sumbawa.
"Yang jelas, kedua tersangka dari Sumbawa, identitas nanti akan kami sampaikan saat rilis saja," ujarnya.
Dua PMI asal Sumbawa ini terungkap menjadi korban TPPO di Libya setelah mengunggah rekaman video curahan hati salah seorang di antaranya yang berinisial SM ke media sosial.
Rekaman video itu kemudian sampai ke telinga Pemerintah Indonesia dan langsung mendapatkan perhatian khusus.
Pemerintah melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Tripoli langsung menindaklanjuti rekaman video itu dengan melacak keberadaan SM yang terungkap di wilayah Benghazi.
Setelah keberadaannya terlacak, KBRI Tripoli bersama Kementerian Luar Negeri Libya dan Libya Labor Agency berhasil melakukan pemulangan kepada kedua PMI asal NTB tersebut ke Indonesia pada Rabu (28/6). Tindak lanjut dari pemulangan tersebut, kedua korban melapor ke Polda NTB.
Berita Terkait
Satgas Judi Online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
Jumat, 26 April 2024 13:10
Kementerian PPPA memantau pendampingan anak korban pemerkosaan dan TPPO
Sabtu, 20 April 2024 5:57
Tersangka TPPO magang Jerman terima keuntungan inmaterial
Kamis, 4 April 2024 5:20
Penyidik temukan fakta tersangka TPPO magang Jerman
Kamis, 4 April 2024 4:50
Mahasiswa magang dan balada TPPO
Selasa, 26 Maret 2024 17:18
Soal kasus magang ke Jerman, UNJ ambil langkah hukum
Senin, 25 Maret 2024 17:01
Kasus perdagangan orang di Karawang dan Bandung, pelaku telah ditangkap
Rabu, 21 Februari 2024 11:38
Polda NTB sita 1.116 paspor hasil ungkap kasus TPPO P3MI ilegal
Rabu, 7 Februari 2024 20:41