"Jadi barang bukti seberat 8,61 gram itu sudah dipaketkan, jumlahnya 11 klip plastik bening,"Mataram, (Antara) - Kepolisian Resor Mataram, berhasil membekuk seorang warga yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, berinisial MY (26), di lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara.
Kasubbag Penerangan Polres Mataram AKP I Wayan Suteja, di Mataram, Senin, mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah MY dan dari hasil penggeledahan, anggota menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,61 gram.
"MY dibekuk setelah anggota menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Karang Bagu," katanya.
Terkait informasi tersebut, ujar Suteja, dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Sabhara Polres Mataram pada Kamis (30/7), sekitar pukul 17.00 WITA di rumah MY.
Saat penggerebekan, tim gabungan menemukan seorang warga berinisial JH (35), yang diduga sebagai calon pembeli. Dari tangan JH, anggota menemukan barang yang diduga narkoba jenis putau, dengan berat 4,16 gram.
"Barang yang diduga putau itu didapat dari kantong celana JH yang terbungkus rapi dalam sebuah klip plastik bening," ujarnya.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke MY, dan tim gabungan menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dari dalam kamarnya. "Jadi barang bukti seberat 8,61 gram itu sudah dipaketkan, jumlahnya 11 klip plastik bening," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga ikut mengamankan sebuah alat timbangan digital beserta seperangkat alat hisap. "Dari hasil temuan kami, MY mengakui bahwa itu adalah miliknya. Jadi MY kami duga kuat sebagai bandar," katanya.
Setelah melakukan penggeledahan, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mataram. Dari hasil pemeriksaan sementara, MY mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang warga berinisial ED.
"Katanya ED ini yang selalu memberikan sekaligus mengantarkan barang haram itu langsung ke rumahnya," ucap Suteja.
Sehubungan hal itu, pihaknya hingga kini masih memburu ED yang telah disebutkan MY dalam keterangannya. "Identitas ED masih kita selidiki, jadi keterangan MY masih kita dalami di lapangan," katanya.
Akibat perbuatannya, kini MY dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009. Sedangkan, untuk JH hanya dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Jo pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 35/2009.
"Keduanya kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun kurungan," ucapnya.(*)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Dimas
COPYRIGHT © ANTARA 2026