Kerugian korban penipuan P3MI di Mataram capai Rp1,9 miliar

id Polda NTB,Penipuan P3MI di Mataram,P3MI,Mataram,Penipuan

Kerugian korban penipuan P3MI di Mataram capai Rp1,9 miliar

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kerugian korban dugaan penipuan sebuah perusahaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (P3MI) berkantor di Majeluk, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencapai Rp1,9 miliar.

"Jadi, dari terungkap ada kerugian Rp1,9 miliar, itu dari catatan setoran 132 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Jumat.

Jumlah korban tersebut, jelas dia, berasal dari proses perekrutan sejak tahun 2022. Setoran per orang tercatat cukup bervariasi. Nilainya dari Rp30 juta sampai dengan Rp50 juta.

"Sebenarnya, sejak tahun 2022 itu terungkap total yang direkrut ada sebanyak 286 orang. Empat di antaranya sudah diberangkatkan ke negara tujuan Taiwan," ujarnya.

Polda NTB menemukan bahwa perusahaan yang memiliki kantor pusat di Jakarta tersebut punya legalitas untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.

"Sebenarnya perusahaan ini legal. Tetapi, karena SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) yang dimiliki perusahaan sudah mati, sudah dicabut sejak pertengahan tahun 2022, maka banyak pemberangkatan tertunda," ucap dia.

Dengan menemukan persoalan demikian, Teddy mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan atas dasar laporan korban yang menagih uang setoran kembali.

"Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk mengembalikan uang korban. Terkait komitmen perusahaan inilah yang sekarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana," ujar Teddy

Penelusuran unsur pidana ini turut berkaitan dengan aliran uang setoran korban, katanya.

"Apakah seluruhnya disetor ke Jakarta (kantor pusat) atau sebagian? ini yang lagi kita dalami," katanya.

Untuk keberadaan RY yang sempat diamankan dalam kegiatan penggeledahan pada akhir pekan lalu, Teddy mengatakan bahwa pihaknya sudah memulangkan yang bersangkutan.