Beroperasi secara ilegal, Satpol PP Lotim tutup paksa ritel modern di Sembalun

id Alfamart Sembalun,Ritel Modern Sembalun,Sembalun,Lombok Timur

Beroperasi secara ilegal, Satpol PP Lotim tutup paksa ritel modern di Sembalun

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, menutup paksa ritel modern Alfamart di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun karena diduga tidak mengantongi izin.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, menutup paksa ritel modern Alfamart di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun karena diduga tidak mengantongi izin.

Penutupan itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, Dinas Perizinan (PMPTSP) Lombok Timur dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Lombok Timur. 

"Penutupan ini berdasarkan surat dari bapak Bupati Lombok Timur nomor 530/122/PM/08/2023, perihal penutupan kegiatan usaha Alfamart di Sembalun," jelas Husnul Basri, Kadis PMPTSP Lotim saat ditemui di Sembalun, Kamis (31/8). 

Baca juga: Pemkab Lombok Timur tutup salah satu minimarket di Sembalun

Husnul memaparkan, penutupan ini juga melalui proses panjang karena prosedur dari SOP Satpol PP seperti itu. Sebelum itu pihaknya juga telah menegur langsung secara lisan mendatangi pihak Alfamart di Sembalun, namun teguran itu tidak diindahkan. 

"Kami sudah beritikad baik, namun tidak diindahkan. Mekanisme ada di Pol PP,  Pol PP sudah menegur secara tertulis 7x24 jam. Teguran pertama tidak di indahkan, teguran kedua 3x24 jam juga tidak di indahkan. Yang akhirnya teguran ketiga juga tidak diindahkan, dengan terpaksa kami tutup," terang Husnul.

Pada kesempatan itu, pihaknya ingin mengedukasi kegitan usaha itu sangat penting, tapi tetap mengedepankan aspek legalitas. "Nah legalitasnya kalau tercapai juga, saya kira bisa dibuka. Tapi kapan tercapai tergantung dari pengusaha itu sendiri," ujarnya. 

Meski demikian, sambung Husnul jangan coba-coba membuka dan merobek stiker penutupan yang sudah dipasang. Karena jika itu terjadi maka berurusan dengan hukum. 

"Jika ada pihak yang mencoba membuka usaha lagi atau merobek stiker penutupan yang terpasang, siap-siap berurusan dengan hukum. Karena melanggar peraturan daerah (Perda) Lombok Timur," tegas Husnul.

Tokoh pemuda Sembalun, Royal Sembalun menanggapi positif terkait penutupan ritel modern Alfamart yang ada di desa Sembalun. 

"Kita sangat berterima kasih kepada jajaran Pemda Lotim, melalui Kasat Pol PP yang turun kelapangan. Artinya mereka mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menutup toko Alfamart di Sembalun," ujarnya.