Aturan pembiayaan alternatif energi hijau sedang disusun

id Peraturan Menteri,Pembiayaan Energi Hijau,Kementerian PPN Bappenas

Aturan pembiayaan alternatif energi hijau sedang disusun

Tangkapan layar saat Koordinator Direktorat Lingkungan Hidup Bappenas Anna Amelia menyampaikan materi dalam webinar yang diselenggarakan di FEB UI, yang dipantau dari Jakarta, Rabu, (6/9/2023). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan menteri yang mengatur pembiayaan alternatif dan inovatif terhadap pembangunan berkelanjutan (SDGs), termasuk energi hijau.

“Saat ini kami sedang menyusun Peraturan Menteri mengenai pembiayaan alternatif. Kami harap kami dapat mengimplementasikannya sesegera mungkin,” kata Koordinator Direktorat Lingkungan Hidup Bappenas Anna Amalia dalam webinar “The 21st Economix International Dialogue,” yang dipantau dari Jakarta, Rabu.

Anna mengatakan adanya peraturan tersebut dapat memobilisasi pembiayaan alternatif dari organisasi nonpemerintah (NGO), swasta, filantropi, dan aktor lainnya. “Hal ini sangat bermanfaat untuk kita semua karena kita menginginkan masa depan yang cerah, dan ini saatnya kita bergerak bersama,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa pembiayaan energi hijau membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Sebab, menurut dia, pemerintah hanya dapat membiayai sebanyak 24 sampai 30 persen dari total kebutuhan transisi energi hijau. “Kita membutuhkan lebih dari Rp3 ribu triliun hingga 2060 untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) dan ekonomi hijau,” katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan saat ini banyak institusi yang siap memberikan pendanaan terhadap program transisi energi hijau. Namun, kata dia, pendanaan tersebut tidak mudah diberikan karena ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi. “Kami harap melalui peraturan itu nantinya dapat memperkecil jarak antara investor dengan sektor bisnis, dan pemerintah dapat menjaga keinginan investor dalam sektor bisnis hijau,” ujarnya.

Baca juga: Indonesia punya potensi besar kembangkan ekonomi hijau
Baca juga: Inggris mendukung Pemprov NTB kembangkan energi hijau


Anna juga berharap peraturan tersebut dapat meningkatkan kerja sama antara swasta dengan publik yang dapat memberikan keuntungan bersama dalam aspek pembiayaan hijau. Selain Permen, dia memastikan bahwa pemerintah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Jangan khawatir, kami telah menyebarkan ‘virus’ hijau di internal kami dalam rencana 20 tahun tersebut. Nantinya akan berpusat pada keberlanjutan dan ekonomi yang lebih hijau,” katanya.