Mataram (ANTARA) - Kejaksaan terima laporan aduan kelompok masyarakat terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah daerah kepada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa tindak lanjut dari adanya laporan aduan tersebut pihaknya telah meneruskan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
"Untuk memudahkan penanganan, lapdu (laporan aduan) ini diteruskan ke Kejari Lombok Timur untuk ditindaklanjuti," kata Efrien.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi mengonfirmasi bahwa dirinya belum menerima informasi terkait adanya penerusan laporan aduan dari Kejati NTB tersebut.
"Belum ada turun ke saya (laporan aduan). Nanti kalau sudah ada, saya informasikan," ujar Rasyidi.
Dalam laporan kelompok masyarakat, organisasi wartawan di Kabupaten Lombok Timur ini diduga telah melakukan penyelewengan dana hibah yang nilainya mencapai Rp700 juta.
Pelapor menyebutkan bahwa nilai tersebut berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur periode penyaluran tahun 2020 sampai dengan 2023.
Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB memvonis mantan Bendahara RSUD Praya 5 tahun
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB membantah terima uang di kasus tambang PT AMG
Atas adanya dugaan tersebut, kelompok masyarakat itu meminta pihak kejaksaan agar melakukan pengusutan terkait pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Berita Terkait
KPK dalami kebenaran pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim
Senin, 21 Oktober 2024 19:48
Jaksa terima laporan dugaan penyelewengan dana hibah PWI Lombok Timur
Jumat, 8 September 2023 14:34
PWI Lombok Timur-BEM IAIH gelar pelatihan jurnalistik
Sabtu, 10 September 2022 15:34
Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi NCC Mataram ke tahap penyidikan
Rabu, 2 Oktober 2024 17:38
Kejaksaan hentikan penanganan kasus korupsi honor Stafsus Gubernur NTB
Selasa, 28 Mei 2024 13:57
Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data
Selasa, 30 April 2024 16:39
KPK tegaskan penanganan korupsi tak terpengaruh pelaksanaan Pemilu 2024
Rabu, 23 Agustus 2023 5:06
Kajati NTB: penanganan perkara korupsi berdasarkan laporan yuridis
Senin, 19 Juni 2023 16:29