Mataram (ANTARA) - Setiap pagi di berbagai kota di Indonesia, antrean truk pengangkut sampah bergerak menuju tempat pembuangan akhir. Ratusan ton sisa konsumsi rumah tangga, pasar, dan pusat perbelanjaan ditumpahkan, diratakan, lalu ditimbun.

Bau menyengat dan asap tipis menjadi pemandangan yang nyaris rutin di tempat pembuangan akhir. Di sanalah wajah lain pembangunan terlihat berupa sisa pertumbuhan ekonomi yang tak lagi diinginkan, tetapi tak pernah benar-benar hilang.

Persoalan sampah memang bukan isu baru di tanah air. Pertambahan penduduk, perubahan pola konsumsi, serta gaya hidup serba praktis mendorong produksi sampah melampaui kapasitas pengelolaan.

Plastik sekali pakai, kemasan makanan, hingga limbah rumah tangga bercampur tanpa pemilahan yang memadai. Sebagian berakhir di TPA, sebagian lain tercecer di sungai dan pesisir, memicu persoalan kesehatan dan lingkungan.

Gambaran umum itu juga tercermin di Nusa Tenggara Barat (NTB) atau yang dikenal dengan sebutan Bumi Gora. Di TPA Regional Kebon Kongok, antrean truk dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat menjadi pemandangan sehari-hari.

Data pemerintah daerah menunjukkan timbunan sampah di lokasi tersebut mencapai 300 hingga 350 ton per hari. Sekitar 50–60 persen di antaranya merupakan sampah organik. Angka ini memberi dua pesan sekaligus: skala persoalan yang besar dan peluang pengolahan yang sesungguhnya terbuka.

Di wilayah kepulauan yang mengandalkan pariwisata dan kelestarian laut, sampah bukan sekadar urusan kebersihan kota. Ia berkaitan dengan daya saing daerah, kesehatan publik, dan martabat lingkungan. Ketika daya tampung TPA kian terbatas, persoalan ini tak lagi bisa ditunda.

Titik jenuh

Kebon Kongok hari ini berada di titik jenuh. Perluasan landfill menjadi solusi jangka pendek untuk dua hingga tiga tahun ke depan. Namun, perluasan hanya menunda persoalan jika pola hulu tidak berubah.

Lindi dari timbunan sampah berisiko mencemari air tanah. Gas metana yang dihasilkan dari pembusukan organik berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca. Sementara, permukiman di sekitar TPA kian padat.

Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota mendorong pembangunan Pusat Pengolahan Sampah Terpadu di Lemer, Sekotong, dengan pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 143 hektare.

Kawasan ini dirancang menjadi simpul baru pengolahan, termasuk untuk limbah medis dan bahan berbahaya beracun. Secara tata ruang, rencana tersebut telah diselaraskan dengan RTRW.

Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya sistemik, bukan tambal sulam. Namun, membangun fasilitas besar juga mengandung tantangan. Investasi infrastruktur membutuhkan biaya tinggi, waktu panjang, dan kepastian regulasi. Di banyak daerah, fasilitas pengolahan modern kerap tidak optimal karena pasokan sampah tidak terpilah atau skema pembiayaan tidak berkelanjutan.

Di sisi lain, wacana bergabung dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy mencuat sebagai solusi jangka panjang. Sejumlah investor telah melakukan studi awal.

Akan tetapi, teknologi ini mensyaratkan volume sampah minimal sekitar 1.000 ton per hari untuk efisien secara ekonomi. Dengan timbunan 300–350 ton per hari, NTB belum memenuhi ambang batas tersebut.

Di sinilah letak dilema kebijakan. Jika mengejar volume demi teknologi, daerah justru terdorong mempertahankan bahkan menambah produksi sampah. Padahal, paradigma global kini bergerak ke arah pengurangan dari sumber, ekonomi sirkular, dan pembatasan plastik sekali pakai. Energi dari sampah memang menjanjikan, tetapi ia bukan obat mujarab untuk sistem yang rapuh.

Dari rumah ke sistem terpadu

Kunci pembenahan sesungguhnya berada di hulu, yakni rumah tangga. Dengan komposisi organik mencapai lebih dari separuh timbunan, NTB memiliki peluang besar mengurangi beban TPA melalui komposting skala rumah dan komunitas.

Sisa makanan dan daun kering dapat diolah menjadi pupuk untuk pertanian dan ruang terbuka hijau. Jika separuh sampah organik tertangani di tingkat sumber, beban TPA bisa berkurang signifikan.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah telah menegaskan pentingnya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Tantangannya adalah implementasi. Skeptisisme masyarakat muncul karena sampah yang sudah dipilah kerap tercampur kembali di truk pengangkut. Kepercayaan publik pun tergerus.

Maka, pembenahan tidak bisa parsial. Armada pengangkut harus disesuaikan dengan sistem terpilah. Tempat pengolahan sementara perlu diperbanyak di tingkat kelurahan dan desa. Bank sampah harus diperkuat dengan kepastian pasar bagi plastik dan kardus. Tanpa rantai nilai yang jelas, ajakan memilah akan berhenti sebagai slogan.

Pendidikan lingkungan menjadi fondasi. Sekolah, pesantren, dan komunitas adat dapat menjadi simpul perubahan perilaku. Di sejumlah daerah lain, kurikulum muatan lokal tentang pengelolaan sampah terbukti efektif menanamkan kebiasaan sejak dini.

Mengubah pola pikir memang tidak instan. Negara-negara maju memerlukan puluhan tahun untuk membangun disiplin memilah. Namun, konsistensi kebijakan dan keteladanan aparat mempercepat proses itu.

Pendekatan ekonomi juga penting. Insentif retribusi bagi rumah tangga yang disiplin memilah, dukungan modal bagi usaha daur ulang, serta kemitraan dengan pelaku industri dapat menciptakan ekosistem yang saling menguatkan. Sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai.

Jalan panjang menuju nol emisi

NTB menargetkan net zero emission pada 2050, sepuluh tahun lebih awal dari target nasional. Sektor persampahan memiliki kontribusi signifikan terhadap emisi, terutama dari metana. Karena itu, pembenahan tata kelola sampah bukan hanya soal kebersihan kota, melainkan strategi mitigasi perubahan iklim.

Pengelolaan modern perlu diarahkan pada ekonomi sirkular: mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. Pemerintah daerah dapat mendorong pembatasan plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan destinasi wisata. Industri pariwisata yang menjadi andalan NTB juga harus dilibatkan dalam skema pengurangan sampah, termasuk pengelolaan limbah hotel dan restoran.

Pengawasan dan penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Pembuangan sampah ke sungai dan laut harus ditindak tegas. Pada saat yang sama, fasilitas pembuangan yang memadai harus tersedia agar masyarakat tidak mencari jalan pintas.

Tata kelola sampah adalah cermin tata kelola pemerintahan. Ia menuntut koordinasi lintas sektor, konsistensi regulasi, dan partisipasi publik. Membangun TPA terpadu di Lemer bisa menjadi tonggak penting.

Menjajaki teknologi waste to energy dapat membuka opsi masa depan. Namun, keberhasilan sejati diukur dari berkurangnya sampah yang harus ditimbun, bukan dari megah-nya fasilitas yang dibangun.

Bumi Gora yang dikenal dengan keindahan alam dan budaya religius-nya layak memiliki sistem pengelolaan sampah yang bermartabat. Dari rumah tangga hingga pusat pengolahan terpadu, dari kebijakan hingga perubahan perilaku, semua mata rantai harus terhubung. Jika tidak, antrean truk di pagi hari akan terus menjadi penanda bahwa kita masih menunda pekerjaan rumah yang sama.

Menata ulang sampah berarti menata ulang cara pandang terhadap pembangunan. Bukan sekadar mengejar pertumbuhan, tetapi memastikan keberlanjutan. Di situlah tanggung jawab publik diuji, dan di situlah komitmen terhadap Indonesia yang bersih dan berdaya menemukan maknanya.

 





COPYRIGHT © ANTARA 2026