Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan kehadiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) nomor 3 tahun 2023 menjadi respon cepat pemerintah di era digital untuk menguatkan ekosistem ekonomi digital.
Penguatan ekosistem ekonomi digital dalam aturan tersebut terkait dengan layanan pos dan logistik yang harus mendukung integrasi mengingat layanan tersebut terus bertumbuh dengan makin banyaknya layanan digital di Indonesia.
"Ketersambungan tentu berperan krusial dalam menghadirkan layanan transaksi daring yang dapat dinikmati masyarakat secara luring," ujar Nezar dalam acara sosialisasi PM Kominfo 3/2023 di Jakarta, Selasa.
Nezar kemudian mengutip laporan berjudul "The Future Shopper Report" di 2022 yang menunjukkan pasar kurir dan paket di Indonesia diproyeksikan mencapai rata-rata tingkat pertumbuhan sebesar 12,77 persen per tahunnya.
Di Indonesia menurut Nezar mengatakan saat ini ada belasan ribu titik layanan pos yang terhubung dengan lebih dari 663.000 jaringan fisik pos di 191 negara di dunia di bawah organisasi internasional Universal Postal Union (UPU).
Maka dari itu ketersambungan layanan pos dan logistik di Indonesia perlu memiliki payung hukum mengingat luasnya jaringan logistik di Indonesia. Dengan berlandaskan amanat dari Undang-undang No 38 Tahun 2009 tentang Pos, akhirnya Kementerian Kominfo mengesahkan dan meluncurkan PM Kominfo No. 3 Tahun 2023 Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
Baca juga: Membumikan KTT ASEAN ke anak muda lewat pergelaran musik
Baca juga: Kemenkominfo dukung pembahasan ASEAN MCCs
Nezar pun mencontohkan hal yang diatur dalam regulasi baru tersebut misalnya terkait standar kualitas pengiriman. “Misalnya standar kualitas pengiriman, terus apakah bisa menjaga kerahasiaan dari barang kiriman yang dikirim. Karena kita tahu pengiriman yang dilakukan ini melibatkan instansi negara termasuk juga dokumen negara yang dikirimkan antara lain di pesawat,” kata Nezar.
Selain itu, dalam aturan itu ada juga aturan terkait insentif yang diberikan Pemerintah agar layanan pos menjangkau daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).