Samarinda (ANTARA) - Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur Purwadi Purwoharsojo menilai fenomena TikTok Shop yang populer di masyarakat perlu dihadapi dengan pengembangan katalog elektronik (e-katalog) agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bertahan.
“Hal itu (TikTok Shop) antitesis dengan upaya pemerintah mendigitalisasi sistem penjualan UMKM lokal. Pemerintah dan pedagang lokal harus lebih proaktif dan inovatif dalam menghadapi persaingan global pada era digital,” ujarnya kepada ANTARA di Samarinda, Rabu.
Tik Tok Shop, menurut Purwadi, unggul karena selalu menawarkan produk dengan harga dan ongkos kirim lebih murah dibanding produk serupa di pasar luring (offline) sehingga menggerus keberadaan UMKM konvensional di Tanah Air.
Purwadi menyarankan pemerintah perlu memanfaatkan e-katalog, sarana belanja daring (online) yang bisa menghimpun produk masyarakat untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dan perusahaan. Pemanfaatan dan pengembangan e-katalog menjadi cara untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal. “Jangan hanya untuk belanja pemerintah saja, melainkan pada upaya pemerintah untuk meng-globalkan e-katalog sehingga dapat bersaing dengan aplikasi lain semacam TikTok Shop dan lokapasar lain,” tuturnya.
Purwadi mengusulkan pula subsidi ongkos kirim kepada para pembeli yang berbelanja di e-katalog atau aplikasi lain penjualan produk UMKM. Upaya lain, ujarnya dengan membuat tampilan pengguna antar-muka yang sederhana sehingga masyarakat mudah menggunakan aplikasi penjual aneka produk UMKM itu.
Hanya saja, aspek pengawasan perlu ditekankan agar anggaran untuk promosi e-katalog dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, katanya. Para pelaku UMKM, lanjutnya, juga perlu mendapatkan pelatihan sehingga lebih melek terhadap pemasaran digital. “Kita hidup pada zaman yang serba digital. Fenomena TikTok Shop adalah pemacu bagi kita untuk tidak tertinggal dan terus berinovasi,” katanya.
Pemerintah pusat, menurut Purwadi, perlu menegaskan pada TikTok Shop, dan aplikasi serupa, agar tidak melanggar izin penerbitan yang semula hanya sebagai sarana berbagi video pendek dan sosial media.
Baca juga: TikTok setor pajak sebagai PPN PMSE
Baca juga: Izin TikTok sebagai media sosial dan bukan berjualan
“Jangan sampai, ada celah hukum yang dimanfaatkan TikTok Shop untuk mengelabui konsumen dan merugikan pedagang lokal. Pemerintah harus melindungi kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan ekonomi kita,” tegasnya.
Berita Terkait
Investasi bisa jadi solusi mengurangi pengangguran
Kamis, 7 November 2024 5:38
Pengamat: IKN langkah besar dalam sejarah Indonesia
Minggu, 3 November 2024 23:27
Pengamat: TGB keluar dari Perindo perkuat dukungan ke Cagub NTB Zulkieflimansyah
Jumat, 1 November 2024 19:18
Pengamat: Krisis penegakan hukum pasca-temuan uang Rp1 Triliun di kediaman mantan pejabat MA
Minggu, 27 Oktober 2024 20:23
Pengamat: Pemerintahan Prabowo-Gibran hadapi pengelolaan defisit amggaran
Jumat, 25 Oktober 2024 20:52
Pengamat: Meritokrasi Paslon NTB Iqbal-Dinda hanya ideal sebagai konsep
Kamis, 24 Oktober 2024 22:03
Pengamat menilai Kemenko Polkam konsolidasikan pertahanan nasional
Kamis, 24 Oktober 2024 4:51
Pengamat: Kabinet Prabowo-Gibran miliki kompetensi keahlian mumpuni
Rabu, 23 Oktober 2024 17:11