Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, disampaikan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
Ida Fauziyah mengemukakan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, kata dia, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional. Ia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya. Ida Fauziyah menekankan keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.
"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," katanya.
Ida Fauziyah menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
Baca juga: Ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun RI
Baca juga: Penetapan UMP DIY 2024 tunggu regulasi baru pemerintah
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," katanya.
Berita Terkait
UMP 2025 masih dalam pembahasan Menteri Ketenagakerjaan
Jumat, 29 November 2024 17:54
Menaker lepas 750 peserta magang ke Jepang
Selasa, 26 November 2024 6:49
Menaker sosialisasikan JKP dan hadirkan job fair
Jumat, 22 November 2024 17:39
Jokowi menunjuk Muhadjir dan Airlangga menjadi Plt Mendes PDTT dan Menaker
Selasa, 1 Oktober 2024 7:41
Menaker Ida Fauziyah meluncurkan buku hasil capaian kinerja
Senin, 30 September 2024 19:50
Menaker dan Dubes Yordania bahas upaya penempatan PMI
Kamis, 1 Agustus 2024 19:53
Menaker minta jajaran terus tingkatkan kinerja jelang SPI
Senin, 24 Juni 2024 21:06
Menaker meminta penerapan kondisi ketenagakerjaan standar internasional
Minggu, 9 Juni 2024 16:05