Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat menerima 55 permohonan konsinyasi atau ganti rugi lahan milik warga yang terkena imbas dari proyek pelebaran jalan nasional di Kabupaten Lombok Utara.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, membenarkan adanya permohonan konsinyasi tersebut yang sudah terdaftar dalam perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram.
"Itu sidangnya bervariasi, enggak langsung masuk semua. Ada lima permohonan yang masuk pertama, kemudian ada penambahan enam permohonan lagi, sampai totalnya 55," kata Kelik.
Sesuai data yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, permohonan pertama terdaftar pada 20 November 2023 dengan perkara nomor: 21/Pdt.P-Kons/2023/PN Mtr.
Dalam perkara tersebut, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pemohon. Untuk termohon, tercatat pemilik tidak diketahui (no name).
"Karena masuknya secara berkala, ketua pengadilan menetapkan agenda sidangnya berbeda-beda," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa ada batas waktu bagi pengadilan dalam menyelesaikan sidang permohonan konsinyasi. Waktunya 14 hari kerja.
"Kalau menurut pemerintah, masyarakat harus menerima ganti rugi, karena konsinyasi ini untuk kepentingan umum. Itu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Dalam aturan tersebut, pengadilan dapat menyelesaikan dalam waktu 14 hari terkait konsinyasi ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan demi kepentingan umum.
Namun, kata dia, apabila termohon dalam hal ini masyarakat tidak menerima besaran ganti rugi, termohon bisa mengajukan gugatan baru ke pengadilan.
"Kalau dalam gugatan ini, hakim hanya menetapkan saja bahwa ganti rugi telah sesuai. Kalau enggak terima dengan itu, bisa ajukan gugatan baru, perdata," kata Kelik.
Ruang untuk mengajukan gugatan baru tersebut, jelas dia, sebagai bagian dari pemenuhan hak termohon.
"Dalam gugatannya nanti harus mencantumkan apa dasar dia tidak terima ganti rugi. Itu bisa lampirkan bukti-bukti. Misal, karena tanah termohon di pinggir jalan, tetapi disamakan harganya dengan yang di dalam, itu contoh," ujarnya.
Sebaliknya, apabila termohon menerima putusan ganti rugi, pihak pengadilan akan langsung melakukan pembayaran.
"Kalau menerima, uang ganti rugi akan langsung diberikan ke termohon karena uang ganti rugi itu sudah ada dititipkan kepada kami," kata Kelik.
Menurut data yang diakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), proyek pelebaran jalan nasional di Kabupaten Lombok Utara itu berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ada tiga paket lelang yang menjadi bagian dari proyek pelebaran jalan nasional di Kabupaten Lombok Utara. Ketiga paket pekerjaan konstruksi tersebut dianggarkan dari APBN Tahun 2022.
Paket lelang pertama dengan nama pelebaran jalan Pemenang-Bayan 1 (ITDP LOMBOK/PHLN) dengan lokasi pekerjaan di sepanjang ruas jalan dari Kecamatan Pemenang menuju Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Muncul sebagai pemenang lelang PT Metro Lestari Utama yang berkantor di Kota Mataram dengan nilai kontrak Rp94,83 miliar dari pagu Rp99,89 miliar. Paket lelang kedua dengan nama pelebaran jalan Pemenang-Bayan 2 (ITDP LOMBOK/PHLN). Muncul sebagai pemenang lelang PT Sinarbali Binakarya.
Perusahaan yang berkantor di Kabupaten Klungkung, Bali, tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp93,03 miliar dari pagu Rp99,92 miliar.
Baca juga: Kejati NTB mengawal proyek jalan nasional di Lombok Utara Rp280 miliar
Baca juga: Kejati NTT awasi 28 proyek inpres jalan daerah
Selanjutnya, paket lelang ketiga dengan nama pelebaran jalan Pemenang-Bayan-Sembalun (ITDP LOMBOK/PHLN). Pemenang lelang PT Bahagia Bangunnusa yang berkantor di Kota Mataram dengan nilai kontrak Rp93,99 miliar dari pagu Rp99,99 miliar.
Berita Terkait
PLN serahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan proyek PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok
Rabu, 29 November 2023 6:26
Penolakan uang pengganti lahan tak surutkan ITDC membangun KEK Mandalika
Selasa, 20 Oktober 2020 21:31
15 pemilik lahan enklave KEK Mandalika menolak uang ganti rugi
Selasa, 20 Oktober 2020 21:30
Pemkot: Rp4,6 Miliar Ganti Rugi Pelebaran Jalan
Senin, 5 Juni 2017 19:21
Pemkot mataram segera ganti rugi lahan masyarakat
Kamis, 4 Juli 2013 11:35
Kejati NTB mengawal proyek jalan nasional di Lombok Utara Rp280 miliar
Jumat, 24 November 2023 17:22
Kementerian PUPR selesaikan 13 PSN
Senin, 1 April 2024 18:02
Proyek IKN mencapai 77 persen
Jumat, 15 Maret 2024 6:28