Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui tim pengamanan pembangunan strategis (PPS) mengawal pelaksanaan proyek pelebaran jalan nasional di Kabupaten Lombok Utara dengan nilai sekitar Rp280 miliar.
"Iya, karena itu proyek strategis nasional, jadi kami melalui tim PPS melakukan pengawalan," kata Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Jumat.
Pengawalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, kata dia, berkaitan dengan pencegahan segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).
"Bahasanya mengeliminasi AGHT," ujarnya.
Terkait adanya 55 permohonan konsinyasi atau ganti rugi lahan milik warga yang terkena imbas dari proyek pelebaran jalan nasional itu masuk ke Pengadilan Negeri Mataram, Riana menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari upaya tim PPS mendukung percepatan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut.
"Jadi, kenapa dilakukan konsinyasi? Karena itu untuk mendukung proses percepatan. Sebab kalau negosiasinya lamban, 'kan itu jadi hambatan pekerjaan," ucap dia.
Menurut dia, pembayaran ganti rugi lahan melalui pengadilan, bukan karena tidak ada titik temu dengan pemilik lahan, melainkan sertifikat lahan milik warga tersebut berstatus agunan di bank.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, persoalan seperti itu harus diselesaikan melalui konsinyasi. Jadi, bukan karena tidak sepakat dengan harga," kata Riana.
Meskipun tidak menyebutkan hasil penilaian tim appraisal terhadap tanah warga tersebut, dia meyakini bahwa nilai ganti rugi lahan warga tersebut sudah melalui kajian yang tepat.
"Tim appraisal itu 'kan tim yang kredibel, enggak mungkin asal-asalan dalam menetapkan harga. Dari penetapan harga itu juga sejauh yang kami pantau tidak ada keberatan dari pemilik lahan," ujarnya.
Menurut data yang diakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), proyek pelebaran jalan nasional di Kabupaten Lombok Utara itu berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ada tiga paket lelang yang menjadi bagian dari proyek pelebaran jalan nasional di Kabupaten Lombok Utara. Ketiga paket pekerjaan konstruksi tersebut dianggarkan dari APBN Tahun 2022.
Paket lelang pertama dengan nama pelebaran jalan Pemenang-Bayan 1 (ITDP LOMBOK/PHLN) dengan lokasi pekerjaan di sepanjang ruas jalan dari Kecamatan Pemenang menuju Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Muncul sebagai pemenang lelang PT Metro Lestari Utama yang berkantor di Kota Mataram dengan nilai kontrak Rp94,83 miliar dari pagu Rp99,89 miliar.
Paket lelang kedua dengan nama pelebaran jalan Pemenang-Bayan 2 (ITDP LOMBOK/PHLN), dan sebagai pemenang lelang PT Sinarbali Binakarya.
Perusahaan yang berkantor di Kabupaten Klungkung, Bali, tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp93,03 miliar dari pagu Rp99,92 miliar.
Selanjutnya, paket lelang ketiga dengan nama pelebaran jalan Pemenang-Bayan-Sembalun (ITDP LOMBOK/PHLN). Pemenang lelang PT Bahagia Bangunnusa yang berkantor di Kota Mataram dengan nilai kontrak Rp93,99 miliar dari pagu Rp99,99 miliar.
Berita Terkait
Kejati NTB kawal 121 proyek strategis senilai Rp5,31 triliun
Selasa, 2 Januari 2024 15:35
PN Mataram-NTB menerima 55 permohonan konsinyasi proyek jalan nasional
Jumat, 24 November 2023 21:05
Legislator soroti proyek jalan di Lombok Utara
Kamis, 11 Juni 2015 7:54
Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data
Selasa, 30 April 2024 16:39
Kejati NTB gandeng Kemendagri telusuri pidana kasus honor stafsus gubernur
Senin, 29 April 2024 18:19
Jaksa cabut berkas pengajuan banding perkara korupsi APBM Poltekkes Mataram
Senin, 29 April 2024 18:07
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10