Pamekasan Jatim menyediakan ADM untuk mempermudah layanan kependudukan

id Anjungan Dukcapil Mandiri,ADM Pamekasan,Pj Bupati Pamekasan

Pamekasan Jatim menyediakan ADM untuk mempermudah layanan kependudukan

Dokumen Pj Bupati Pamekasan Masrukin mencoba mengoperasikan ADM di Jalan Jokotole Pamekasan. (ANTARA/ HO-Pemkab Pamekasan)

Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menyediakan loket Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mempermudah masyarakat yang hendak mengurus data kependudukan di wilayah itu.

"Sekarang masyarakat yang hendak menerbitkan data kependudukan, baik kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK), baik karena hilang atau rusak, tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, cukup datang ke loket ADM," kata Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin di Pamekasan, Senin.

ADM merupakan alat untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan, seperti akta, baik akta kelahiran, kematian dan pernikahan, kartu keluarga, surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), dan kartu identitas anak (KIA).

Menurut bupati, ADM yang disediakan Pemkab Pamekasan itu merupakan bantuan dari Bank Jatim, yakni bank milik Pemprov Jatim melalui program tanggung jawab sosial.

"Ini merupakan ADM kedua di Jawa Timur setelah Madiun, dan diharapkan dengan adanya fasilitas ini layanan administrasi kependudukan akan lebih cepat," katanya.

Menurut bupati, ADM yang ada di Pamekasan ini sebenarnya bukan hanya untuk masyarakat Pamekasan, namun bisa dimanfaatkan oleh siapa saja yang mencetak dokumen administrasi kependudukan.

"Sekarang orang luar Pamekasan yang datang ke Pamekasan dan membutuhkan untuk mencetak dokumen kependudukan, cukup datang ke ADM yang berada di Jalan Kabupaten Pamekasan," katanya.

Hanya saja, sambung bupati, tidak semua dokumen kependudukan bisa dicetak. Khusus untuk pengurusan KTP baru, harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Baca juga: BKKBN minta ASN jadi motivator kampanye Dua Anak
Baca juga: Kemendagri menarget 25 persen kepemilikan identitas kependudukan digital


Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispenduk Capil Pemkab Pamekasan Saudi Rahman, warga yang bisa mencetak dokumen kependudukan di ADM adalah mereka yang telah terdaftar dan memiliki akun identitas kependudukan digital (IKD).

"Jadi, caranya aktivasi dulu IKD, sehingga jika terjadi sesuatu dengan identitas kependudukan tersebut bisa segera dicetak di ADM," katanya.