Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba untuk wajib memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan bahwa usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise) apabila pelaku bisnis tidak memiliki STPW.
Menurut Septo, penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
"Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba," ujar Septo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW. Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan bahwa orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.
Septo menyebutkan kriteria waralaba, antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Baca juga: Magetan Jateng meraih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag
Baca juga: Kemendag mendorong kreasi platfoarm perdagangan digital tumbuh
Apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3, kata dia, akan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.
"Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW," kata Septo.
Berita Terkait
Barang impor pekerja migran Indonesia tak lagi dibatasi
Kamis, 2 Mei 2024 17:29
Pembukaan kedai kopi di Seoul tingkatkan ekspor produk RI
Rabu, 17 April 2024 17:44
Transisi TikTok Tokopedia tuntas dan miliki TDPSE
Kamis, 4 April 2024 19:04
Kemendag sebut durian Indonesia diminati warga China
Rabu, 3 April 2024 20:00
Kemendag dan Polri koordinasi jaga stabilitas harga sembako
Senin, 25 Maret 2024 20:17
Kemendag pastikan tak ada keterlambatan impor daging sapi
Rabu, 13 Maret 2024 18:53
Kemendag kawal kepentingan nasional produk kelistrikan
Rabu, 6 Maret 2024 21:49
Kemendag minta relaksasi dari pembatasan angkutan logistik
Selasa, 5 Maret 2024 7:37