PBNU: Pemberhentian Ketua PWNU Jatim sesuai aturan

id PBNU, PWNU Jatim ,Marzuki Mustamar, jawa timur,Amin Said

PBNU: Pemberhentian Ketua PWNU Jatim sesuai aturan

Lambang Nahdlatul Ulama. ANTARA/HO-NU

Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada
Surabaya (ANTARA) -
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Amin Said Husni mengatakan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur K.H. Marzuki Mustamar telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024.
 
"Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada," kata Amin Said dalam keterangan tertulis diterima di Surabaya, Kamis.
 
Baca juga: Muktamar Pemikiran NU menghasilkan 11 poin keputusan
Amin Said menyebut pemberhentian tersebut merupakan masalah internal organisasi. "Ini hal biasa. Soal internal organisasi," ucap Amin Said.
 
Menurut Amin Said karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah ini.
 
"Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar," ujarnya.
 
Soal siapa penggantiannya, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. "Ya sesuai aturan yang ada saja," katanya.
 
Sementara itu terkait pemberhentian K.H. Marzuki Mustamar pada Rabu (27/12) malam, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.

Baca juga: Ketum PBNU Gus Yahya mengajak publik ciptakan hidup harmonis di ASEAN IIDC