Polri gelar perkara kasus Ahok setelah semua ahli beri keterangan

id Kapolri Tito

Polri gelar perkara kasus Ahok setelah semua ahli beri keterangan

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (ANTARA /Yudhi Mahatma) (1)

"Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada"
Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI petahana Basuki T. Purnama akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan dari 10 saksi ahli.

"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Boy di Jakarta, Rabu.

Menurutnya gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus itu.

"Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru," kata Boy.

Dia meyakinkan bahwa polisi menangani kasus ini seobjektif mungkin.

Menurutnya, terkait kasus ini, ada 11 laporan yang melaporkan Ahok di Bareskrim dan beberapa Polda lain, yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tengah dan Polda Sumatera Selatan.

"Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan," kata Boy.

Sejauh ini, kata dia, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur dan enam orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

"Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," katanya.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Video pidato Ahok yang direkam staf Pemprov DKI Jakarta juga telah dikantongi penyidik.

"Jadi fakta (hukum) bukan dibuat oleh polisi. Polisi cuma mengumpulkan fakta-fakta hukum yang komprehensif, apa ini termasuk penodaan agama Islam atau tidak," kata Boy.

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mempersilakan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memberikan kesaksian dalam apa kasus itu.

"Saudara Habib Rizieq menghendaki jadi saksi ahli, silakan saja," kata Tito di sela-sela Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu.

Tito menyatakan akan menampung kesaksian Habib untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan kasus itu. "Informasinya hari Kamis (3/11) mau datang (ke Bareskrim). Akan didengar keterangannya. Akan diakomodir di Bareskrim," kata Tito.


Editor: Jafar M Sidik

(*)