Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, seorang camat, lurah, maupun kades, tugasnya ialah melayani masyarakat bukan untuk berpolitik
Mataram (Antara NTB) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan untuk semua Kepala Desa (Kades) yang ada di 995 desa untuk netral dan tidak terlibat langsung dalam politik praktis pada Pilkada 2018.
"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, seorang camat, lurah, maupun kades, tugasnya ialah melayani masyarakat bukan untuk berpolitik," Kepala BPMPD H Rusman di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan, sikap netral itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Mulai dari pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Pasal 66 ayat 2 huruf C tentang Pilkada.
Tidak hanya itu, larangan tersebut di perkuat pada pasal 51 Undang-Undang nomor 6 Tahun 20164 tentang Desa, Aparatur pemerintah desa dilarang ntuk ikut berkampanye dan dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
"Dalam aturan tersebut sangat tegas bahwa kepala desa dan perangkatnya serta PNS dan TNI Polri tidak boleh terlibat politik. Dengan kata lain mereka harus netral," tegasnya.
Menurutnya, jika larangan tersebut tidak ditanggapi maka sesuai dengan aturan yang ada, maka semua aparatur desa serta PNS yang terlibat dalam politik dengan melakukan aksi dukung mendukung dalam pilkada, maka terancam pidana satu tahun penjara dan denda paling besar Rp12 juta.
"Jadi jelas sanksinya berat. Kita ikut aturan yang ada saja," ujarnya.
Meski demikian, ia tidak melarang kades atau lurah untuk mendukung dan terus mengingatkan kepada warganya untuk ikut mensukseskan pilkada 2018 karena sebagai warga yang baik, tentunya harus saling mengingatkan.
Asalkan, bukan mengarahkan kepada salah satu calon yang sesuai dengan calon pilihannya. Jika demikian yang dilakukan, maka hal tersebut jelas melanggar aturan yang ada.
"Kita boleh saja mendukung, tapi jangan terlalu vulgar. Kalau ia (Kades) tidak sejalan dengan pilihan masyarakatnya, maka akan terjadi ketersinggungan dan menjadi persoalan di masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya tidak akan menutup mata jika nantinya ada masyarakat ataupun pengawas yang mendapati Kades atau Lurah yang terlibat politik dan pihaknya akan siap membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima laporan tersebut.
"Jika benar, silahkan laporkan kita akan proses," tegasnya. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026