Mataram (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan bahwa video viral yang menayangkan teks "All In Prabowo-Gibran 02" di layar totem SPBU Desa Aik Darek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada masa tenang Pemilu 2024 merupakan ulah oknum hacker.
"Terkait hal tersebut, disampaikan dari tim Sales Area NTB, bahwa SPBU kena hack. Namun, saat ini sudah dibenahi dan layar totem di SPBU tersebut sudah kembali normal," kata Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi, dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa malam.
Ahad juga membantah informasi yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB bahwa video teks berjalan yang mencantumkan nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor 2 Prabowo-Gibran merupakan kebijakan pusat.
"Jadi tidak benar bahwa arahan atau perintah dari pusat terkait hal tersebut. Jika benar itu arahan dari pusat, maka semua totem SPBU akan muncul hal serupa," ujarnya.
Baca juga: KPU Lombok Tengah bakar ribuan surat suara Pemilu 2024
Baca juga: KPU: Semua TPS di Lombok Tengah telah sesuai SOP
Totem SBPU di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah yang menampilkan video teks berjalan bertulikan "All In Prabowo-Gibran 02" itu direkam warga dan beredar di media sosial WhatsApp.
Diduga video teks berjalan tersebut tayang sejak Minggu (11/2) atau hari pertama masa tenang menjelang Pemilu 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran berupa penayangan video teks berjalan bertuliskan nama capres dan cawapres nomor 2 selama masa tenang Pemilu 2024.
"Kami sudah mendatangi SPBU yang diduga melakukan pelanggaran dan laporan tulisan berjalan capres dan cawapres di SPBU tersebut sedang dikaji oleh tim Sentra Gakumdu Bawaslu," katanya.
Ia menegaskan bahwa KPU sudah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan selama tiga hari, mulai 11-13 Februari 2024. Kemudian hari pencoblosan surat suara berlangsung pada 14 Februari 2024.
Oleh sebab itu, segala aktivitas politik dalam bentuk apapun dilarang. Hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Atas dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU Desa Aik Darek tersebut, kami akan panggil pemilik SPBU untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Umar juga mengaku mendapatkan informasi dari karyawan SPBU bahwa video teks berjalan yang mencantumkan nama capres dan cawapres nomor 02 adalah kebijakan pusat.
"Pernyataan para karyawan SPBU tersebut menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu ke Sentra Gakumdu," ucapnya.
Baca juga: Ratusan personel Polres Lombok Tengah mulai amankan Pemilu 2024 di TPS
Baca juga: Lombok Tengah siaga antisipasi bencana saat Pemilu 2024
Pertamina pastikan video teks "All In Prabowo-Gibran" di SPBU Lombok Tengah ulah hacker
Terkait hal tersebut, disampaikan dari tim Sales Area NTB, bahwa SPBU kena hack