Mataram, (Antara NTB) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengawasi peredaran "e-liquid vape" (cairan rokok elektrik) yang mengandung bahan narkotika.
"Untuk pengawasannya, kita tetap ada," kata Kepala BNNP NTB Sukisto kepada wartawan di Mataram, Kamis.
Bentuk pengawasan dari salah satu lembaga pemerintahan yang berwenang dalam pemberantasan peredaran narkotika ini didukung oleh Asosiasi Vape Store Nusa Tenggara (Avatar) yang berdiri di Kota Mataram.
Avatar yang menghimpun "vape store" di wilayah NTB ini memberikan dukungannya dengan membuat regulasi yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota.
"Dalam regulasi yang kita (Avatar) buat, tidak memperbolehkan menjual kepada konsumen di bawah umur, begitu juga menjual `e-liquid vape` mengandung narkotika, ini sudah jelas kita tolak," kata Fuad Prasetyo, yang berperan sebagai Wakil Ketua Avatar.
Terkait dengan "e-liquid vape" mengandung narkotika, Fuad menilai bahwa hal tersebut muncul karena ulah oknum yang sengaja ingin menghancurkan reputasi pengganti rokok tembakau ini.
Karena pada dasarnya, "e-liquid vape" terbuat dari minyak tumbuhan, tidak ada campuran bahan narkotika yang tentunya bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia.
"Pada dasarnya, `e-liquid vape` itu terbuat dari bahan yang sama seperti di pakai untuk pembuatan makanan olahan dan bisa dikatakan aman untuk di konsumsi," ujarnya.
Karena itu, sejak asosiasi ini didirikan, Fuad bersama rekan sejawatnya menolak keras jika ada "vape store" di wilayahnya yang menjual dengan sengaja "e-liquid vape" mengandung narkotika.(*)