Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 perairan Selat Malaka.
Baca juga: Sanksi administratif mampu hadirkan keadilan restoratif
Baca juga: KKP bagikan lima ton ikan layang untuk 16.000 santri Jatim