Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pemberian sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran memberikan dampak positif bagi pemulihan ekosistem sekaligus lebih membuat efek jera.
Sanksi itu berprinsip pidana hanya diberlakukan sebagai upaya akhir bila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan pada penyelesaian kasus di sektor kelautan dan perikanan.
Sebab yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nakhoda, bukan pemilik usaha. Sementara dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha.
Baca juga: USAID kerja sama dengan perusahaan perikanan mendukung keberlanjutan
Baca juga: Ministry develops area-based modeling to boost aquaculture exports
Selain itu, dari pemberian sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera.