Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pemberian sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran memberikan dampak positif bagi pemulihan ekosistem sekaligus lebih membuat efek jera.
Hal ini dikarenakan penerapan sanksi administratif lebih memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh pemilik usaha.
"Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam siaran KKP di Jakarta, Sabtu.
Ipunk, sapaan akrabnya, menjabarkan prinsip
ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif mampu mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor kelautan dan perikanan.
Sanksi itu berprinsip pidana hanya diberlakukan sebagai upaya akhir bila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan pada penyelesaian kasus di sektor kelautan dan perikanan.
Sependapat dengan pernyataan Ipunk, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Suharta juga menekankan perihal penerapan pidana yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi.
Sebab yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nakhoda, bukan pemilik usaha. Sementara dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha.
Pihak berwenang memberikan sanksi administratif tersebut antara lain menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Dalam implementasinya, menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal, sementara Pemerintah Provinsi hingga kabupaten/kota dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data KKP, sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.177 kasus di bidang kelautan dan perikanan telah dikenakan sanksi administratif dan 56 kasus sanksi pidana.
Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif tersebut meliputi tidak memenuhinya perizinan berusaha hingga tidak memiliki perizinan berusaha/izin habis, dan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan.