Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat (NTB) M Taufik Hidayat menegaskan, pembelian pupuk bersubsidi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah tercatat dalam RDDK untuk meminimalisir penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
"Jadi kenapa harus terdaftar dulu dan menggunakan KTP, agar pupuk bersubsidi itu tidak disalahgunakan dan diselewengkan," tegasnya di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan setiap petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus terdaftar menggunakan KTP sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Jadi nama dalam KTP itu sesuai dengan yang ada tercatat di RDKK," ujar Taufik menyikapi isu sulitnya petani memperoleh pupuk bersubsidi pemerintah.
Baca juga: Pj Gubernur NTB minta Mentan tambah 120 ribu ton pupuk subsidi
Taufik menyatakan bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa menggunakan nama orang lain, tapi harus menggunakan nama sendiri yang sesuai tercatat di KTP dan sudah ada dalam RDKK.
"Kalau mendaftar pasti pakai KTP sehingga kalau ada orang lain yang tidak mendaftar dan tidak ada KTP tidak bisa menebus pupuk subsidi pemerintah," terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, penggunaan KTP dan tercatat dalam RDDK tidak lain merupakan upaya pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dialokasikan oleh pemerintah.
"Jadi tidak mempersulit, justru ini cara pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi supaya pupuk itu tidak diselewengkan," ujar Taufik.
Baca juga: Pupuk Indonesia edukasi distributor di NTB menggunakan i-Pubers
Taufik menambahkan untuk NTB kuota pupuk tahun 2024 mengalami peningkatan secara persentase sebesar 52,73 persen, namun secara jumlah mengalami pengurangan.
"Kuota tambahan pupuk ini tergantung penambahan luas areal lahan. Masing-masing daerah juga berbeda kuotanya," katanya.
Alokasi kuota pupuk subsidi di 2024 ini berkurang dari realisasi pupuk pada 2023 lalu. Pada 2024 ini, kuota pupuk subsidi yang diterima NTB sebesar 130.115 ton, Urea, 89.182 ton, NPK dan 153 ton pupuk kakao. Jika dibandingkan 2023, kuota pupuk urea subsidi mencapai 182.848 ton, NPK 106.052 ton dan kakao 1.121 ton.
Baca juga: Stok pupuk subsidi di NTB tiga kali lipat
Baca juga: Polisi mengawal penyaluran pupuk subsidi di Kota Bima