Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.
"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi.
Secara regulasi, dia menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.
Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya. Hal ini dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.
"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka," katanya menjelaskan.
Secara lebih spesifik, menurut Arya, salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.
Baca juga: JPPI nilai masih banyak terdapat penerima KIP
Baca juga: KPU RI sahkan suara Anies-Muhaimin unggul di Aceh
Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.
"Aibnya 'kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
Majelis Komisioner KIP uji konsekuensi informasi KPU
Rabu, 6 Maret 2024 6:37
Komisi Yudisial meraih predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat
Rabu, 20 Desember 2023 8:12
Komisi Informasi Pusat usulkan hari nasional KI
Senin, 7 Agustus 2023 16:19
Polri perlu kabarkan perkembangan kasus AKBP AH
Rabu, 26 April 2023 20:37
KI Pusat terapkan standar khusus layani sengketa informasi pemilu
Selasa, 7 Maret 2023 3:48
NTB meraih peringkat ketiga Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022
Kamis, 22 September 2022 15:51
Keterbukaan informasi publik penerapan tata kelola perusahaan
Selasa, 19 Juli 2022 17:42
Menkominfo angkat tujuh komisioner baru KIP
Sabtu, 21 Mei 2022 5:51