Mataram (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menyatakan siap memberikan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat data temuan hasil investigasi kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga akibat dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
"Jadi, pihak tipidter (Tindak Pidana Tertentu Polda NTB) sudah menghubungi, dan katanya mau minta keterangan BKKPN. Kalau demikian, kami siap dipanggil untuk berikan keterangan terkait hasil investigasi kami," kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Senin.
Dia mengatakan BKKPN kini masih menunggu hasil uji Laboratorium Kimia Analitik Universitas Mataram (Unram) terkait sampel material lumpur yang mengendap di dasar laut perairan Gili Trawangan sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN.
Baca juga: Dampak pengeboran pipa TCN, Polisi tangani kerusakan laut di Gili Trawangan
Sampel tersebut diambil dalam kegiatan investigasi BKKPN bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Utara, lembaga swadaya masyarakat, praktisi penyelam, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah NTB, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut dia, dalam kegiatan turun lapangan pada 8 Mei 2024, tim gabungan juga mengambil sampel air laut untuk melihat dampak pencemaran dari adanya limbah pengeboran pemasangan pipa PT TCN tersebut.
"Hasil uji sampel kandungan air laut, itu sudah keluar. Untuk kandungan lumpur yang belum, nanti kalau hasilnya sudah keluar, kami akan teruskan kepada penegak hukum," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, kata Martanina, pihaknya mendukung Polda NTB dalam penanganan kasus ini sesuai dengan peran BKKPN dalam upaya penyelamatan ekosistem laut.
"Tentu hasil dari investigasi ini akan terus kami kawal agar ada sanksi dari persoalan ini," ucap dia.
Dia menegaskan sanksi dalam pencemaran atau perusakan ekosistem laut itu sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Selain mendorong pihak penegak hukum, BKKPN dalam mengawal persoalan ini telah menyampaikan komitmen kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Lombok Utara, Senin (3/6).
Pihak BKKPN kepada massa aksi menyampaikan bahwa BKKPN akan mengawal terus penyelamatan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan.
Dalam pertemuan tersebut, BKKPN turut menyampaikan adanya kegiatan investigasi pencemaran ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga akibat dari adanya aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Berita Terkait
Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB
Jumat, 1 November 2024 18:03
BKKPN gandeng BRIN dan Undip hitung kerusakan ekosistem laut Gili Trawangan
Kamis, 31 Oktober 2024 16:28
Kemarin, Polri gelar operasi Rinjani, pendaftaran KPPS hingga pencabutan izin TCN di Gili Trawangan-NTB
Selasa, 15 Oktober 2024 5:36
BKKPN pastikan pencabutan izin TCN di Gili Trawangan sudah sesuai prosedur
Senin, 14 Oktober 2024 17:03
BKKPN dukung pemda siapkan sarana air dari darat menuju Gili Tramena Lombok
Senin, 14 Oktober 2024 16:42
KKP cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan Lombok
Jumat, 4 Oktober 2024 15:52
Polda NTB minta pendapat BKKPN terkait sebaran lumpur TCN di Gili Trawangan
Rabu, 4 September 2024 17:16
KKP ambil alih kasus sebaran lumpur TCN di perairan Gili Trawangan
Rabu, 4 September 2024 17:15