Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memperbarui jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2024, yaitu masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat daerah dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo Sri Wahyuni Matona di Gorontalo, Senin, mengatakan bahwa hari kerja lima hari per minggu dengan total jam kerja 37 jam 30 menit sesuai surat keputusan gubernur.
"Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN masuk 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA. Khusus hari Jumat masuk 07.30 WITA pulang 16.30 WITA," ucap Sri Wahyuni.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk unit kerja yang mengatur enam dan tujuh hari kerja dikecualikan dengan mengatur personel berdasarkan total jam kerja 37 jam 30 menit.
Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan, serta layanan sumber daya air menyesuaikan.
"Kami berharap semua organisasi perangkat daerah dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah," kata dia.
Berita Terkait
Gubernur NTB keluarkan SE penyesuaian sistem kerja ASN
Senin, 15 April 2024 21:13
Jam kerja ASN di Mataram berkurang 4,5 jam selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 13:46
Pemprov NTB sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 Hijriah
Minggu, 10 Maret 2024 18:12
Pemprov Jakarta sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 15:11
UU hak pekerja abaikan panggilan bos usai jam kerja diajukan di Australia
Rabu, 7 Februari 2024 23:40
Pemkot Denpasar tak ubah jam kerja pegawai pada 2024
Kamis, 11 Januari 2024 20:30
Pegawai Pemerintah Bali mulai aturan baru kerja sampai pukul 16.30 Wita
Rabu, 3 Januari 2024 14:13
Bogor lakukan penyesuaian jam kerja tekan polusi udara
Rabu, 6 September 2023 18:35