Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda oleh DPRD di daerah setempat.
Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu di Mataram, Senin mengatakan tiga Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang RPJPD 2025-2045, Ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta Ranperda penyertaan modal Pemkab Lombok Utara pada PDAM Amerta Dayan Gunung.
Dia menjelaskan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan.
"Ranperda ini menjadi pedoman dalam penyusun dokumen RPJMD untuk periode lima tahun, serta RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) setiap tahun,” katanya.
Ia mengatakan RPJPD ini bertujuan untuk menjamin ketertarikan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pengawasan, menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efisiensi, berkeadilan dan untuk berkelanjutan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Sementara itu Wakil Bupati Lombok Utara Danny yang menjelaskan Ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran mengatakan dengan adanya pembangunan di daerah mengakibatkan adanya pertumbuhan penduduk, perkembangan kegiatan perekonomian, serta berbagai aktivitas masyarakat yang tentu berpotensi menimbulkan bencana kebakaran.
"Bencana kebakaran yang dimaksud, yakni baik yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun karena faktor alam," katanya.
Secara prinsip, menurut dia, apabila terjadi kebakaran kegiatan penyelamatan yang menjadi prioritas adalah penyelamatan jiwa manusia, hal tersebut sejalan dengan hak asasi manusia yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman.
Sementara untuk Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, Danny menyampaikan bahwa Undang- Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan ruang yang cukup luas bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
"Hal ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih mandiri dalam meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan kekhususan daerah," katanya.
Ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, yang menyatakan bahwa salah satu sumber modal BUMD yakni berasal dari penyertaan modal daerah, adapun tujuan penyertaan modal daerah yang dilakukan sebagai bentuk penambahan penyertaan modal melalui penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha berdasarkan analisis investasi dan rencana bisnis BUMD.
“Penyertaan modal ini rencananya akan digunakan untuk meningkatkan cakupan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.