Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa bantuan sosial tahap pertama dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicairkan pada minggu kedua Juni 2024 untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni 2024.
"Rencana akan dicairkan sekaligus bulan Mei dan Juni 2024. Yang belum turun itu Mei 2024 dan Juni 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan periode KJP Plus tahap pertama tahun 2024, yakni Mei 2024 hingga Oktober 2024. Adapun bantuan sosial (bansos) KJP Plus untuk bulan Januari hingga April 2024 sudah dicairkan.
KJP Plus diberikan khusus untuk warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini diberikan pada siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK baik sekolah negeri maupun swasta.
Lalu, terkait besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.
Sedangkan untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.
Budi menuturkan distribusi pada tahap pertama tahun 2024 terlambat karena pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang seperti domisili penerima harus di DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp1 miliar.
Hal lain yang perlu diverifikasi, yakni penerima dalam Kartu Keluarga (KK) tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota serta pegawai tetap BUMN/BUMD.
Pemerintah ingin menjaga dan memastikan anggaran ini tepat sasaran sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat diwujudkan bersama.
"Program ini harus tepat sasaran serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," katanya.
Dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta jika tergolong sebagai warga tidak mampu maka berhak mendapatkan program ini.