Selain itu, pantarlih juga akan dibekali dengan atribut rompi, id card resmi, serta dan bimbingan teknis coklit sebelum turun ke lapangan.
"Masa kerja petugas pantarlih selama satu bulan, yakni mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024," kata Indrawan di Tanjungpinang, Rabu.
Ia mengatakan KPU Kepri akan merekrut 5.906 pantarlih untuk melaksanakan coklit data pemilih jelang Pilkada 27 November 2024.
Penerimaan pendaftaran calon pantarlih akan dibuka pada tanggal 13 hingga 19 Juni 2024. Seleksi penerimaan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
"Pantarlih dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) untuk membantu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024," ungkapnya.
Indrawan memaparkan syarat calon pantarlih, antara lain Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun, lalu berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan rendah SMA/sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Selanjutnya, menyertakan dokumen persyaratan pendaftaran, seperti surat pendaftaran sebagai calon pantarlih, lalu fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.
Kemudian daftar riwayat hidup, pas foto 4x6, serta surat pernyataan yang bersangkutan lengkap dengan materai dan ditandatangani.
"Jika dalam seleksi terbuka tak ada calon pantarlih mendaftar, maka PPS dapat menunjuk calon pantarlih untuk ditetapkan," ujar Indrawan.
Mantan Komisioner Bawaslu Kepri itu menambahkan pantarlih akan melakukan coklit secara door to door di 80 kecamatan, 419 desa/kelurahan se-Kepri.
Adapun data pemilih yang akan dicoklit sebanyak 1.551.939 orang dan tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat.
Jumlah data pemilih hasil sinkronisasi itu meningkat sekitar 51 ribu orang dibandingkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang sebanyak 1.500.974 orang.
"Pantarlih berasal dari radius tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Masing-masing TPS satu petugas, tapi kalau jumlah pemilih per TPS 400 orang, maka dikerahkan dua petugas," ungkap Indrawan.
Lanjut Indrawan menyampaikan petugas pantarlih harus menguasai wilayah sasaran coklit dan turun langsung ke rumah-rumah warga. Hasil coklit bakal diserahkan ke PPS untuk selanjutnya ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024.