KPU Lombok Tengah pastikan netralitas anggota Pantarlih Pemilu 2024

id Pantarlih ,Pantarlih Pemiluh 2024,Pantarlih Lombok Tengah,Pantarlih di Lombok Tengah,KPU Lombok Tengah ,Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan

KPU Lombok Tengah pastikan netralitas anggota Pantarlih Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan dari 3.315 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) terjamin netralitasnya,  meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan ada 197 pendaftar Pantarlih yang merupakan anggota Partai Politik (Paropol) hingga pendukung bakal calon (Balon) Dewang Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Selasa mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima surat dari Bawaslu kaitan dengan temuan adanya anggota Pantarlih yang masuk Sipol dan Silon. 

"Namun dipastikan rekrutmen dari Pantarlih ini sudah sesuai dengan prosedur sehingga pihaknya menjamin terkait netralitas dari Pantarlih ini," katanya. 

Baca juga: 197 pendaftar pantarlih di Lombok Tengah terdata anggota Parpol

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum lihat surat kaitan dengan temuan Bawaslu ini. Tapi mekanisme pendaftaran Pantarlih, jika peserta terdaftar di Parpol dan kalau memang benar terdaftar maka tidak memenuhi syarat.

"Tapi kalau namanya dicatut di Parpol maka tinggal menyampaikan surat pernyataan bukan anggota Parpol,” katanya. 

Termasuk juga kalaupun bukan menjadi pendukung balon DPD atau namanya dicatut, maka pendaftar Pantarlih ini tinggal membuat surat keterangan. Sehingga semua itu sudah dilakukan oleh para peserta yang sebelumnya dicatut namanya. 

"Semua itu sudah dilakukan karena kalau belum maka dipastikan tidak lolos,”terangnya.

Pihaknya juga menanggapi kaitan dengan konteks Pantarlih yang menjadi kerawanan tersendiri karena KPU meringankan persyaratan administratif bagi pendaftar yang terdata sebagai anggota Parpol. 

Menurut persyaratan yang ditentukan oleh KPU, calon Pantarlih cukup membuat sendiri surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota Parpol, tanpa harus menyertakan surat pernyataan dari Parpol dimana nama dan identitasnya terdata sebagai anggota. 

“Kalau masalah itu karena memang itu regulasinya dari KPU RI, jadi kita hanya melaksanakan ," katanya. 

Sehingga kalau benar misalkan ada yang menjadi anggota Parpol tapi membuat surat keterangan bukan menjadi anggota Parpol maka itu menjadi kesalahan yang bersangkutan. 

"Karena dengan surat pernyataan itu kita bisa peroses untuk lanjut hingga menjadi Pantarlih,”tambahnya.

Terlepas dari itu, pihaknya menjamin netralitas anggota Pantarlih karena dari sisi administrasi memang anggota Pantarlih ini sudah menyatakan diri bukan pengurus Parpol ataupun pendukung Balon DPD RI. Pada saat Bimtek juga sudah ditekankan bagaimana prinsip menjaga netralitas terhadap para anggota Pantarlih itu.

“Jangankan terdaftar di Parpol, mendukung saja tidak boleh karena harus menjaga netralitas dan integritas. Kalau  misalnya ditemukan ada anggota Pantarlih yang mendukung maka jelas akan ada sanksi yang akan kita berikan ," katanya. 

Seperti diketahui jumlah pendaftar Pantarlih yang terdaftar di Sipol dan Silon diantaranya di Kecamatan Praya 3 masuk Sipol dan 1 di Silon, Praya Tengah 9 masuk Sipol, Kopang  18 di Sipol dan 11 di Silon. Janapria 13 di Sipol dan 1 orang pendaftar di Silon. Pujut 23 di Sipol dan 12 di Silon. Praya Timur ada 2 di Silon.

Sementara di Praya Timur 2 pendaftar ada di Sipol. Kecamatan Praya Barat 13 masuk Sipol. Praya Barat Daya 8 orang di Sipol dan 5 di Silon. Jongat 21 pendaftar masuk Sipol. Pringgarata 5 masuk Sipol. Batukliang 21 pendaftar masuk Sipol dan terakhir di Kecamatan Batukliang Utara ada 18 pendaftar Pantarlih masuk Sipol. Sehingga total keseluruhan anggota Pantarlih ada 167 di Sipol dan 30 di Silon.