Korban kebakaran gudang LPG di Denpasar bertambah 17 orang

id Korban kebakaran gudang LPG ,Kebakaran gudang elpiji di Bali ,Pengoplosan gas elpiji ,RSUP Sanglah ,Polresta Denpasar

Korban kebakaran gudang LPG di Denpasar bertambah  17 orang

Polisi menunjukkan tersangka Sukojin (50), owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali. ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

Denpasar (ANTARA) -

Korban meninggal dunia akibat kebakaran gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6/2024) bertambah satu menjadi 17 orang.
Direktur Medik, Perawatan dan Penunjang RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar dr. Affan Priyambodo dalam video resmi yang dikeluarkan Humas RSUP Sanglah/ Prof Ngoerah Denpasar, Rabu, mengatakan pasien baru yang meninggal dunia adalah Suherminadi (47) dengan luka bakar 30 persen.
"Pasien meninggal hari ini, Rabu, 19 Juni, pukul 10.45 Wita, karena keberatan dari penyakitnya," katanya.
Berdasarkan catatan perawatan pasien Unit Luka Bakar RSUP Prof Ngoerah, Suherminadi merupakan pasien rujukan dari RSUD Mangusada, Badung. Dari 17 orang total pasien kebakaran gudang LPG yang masuk di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, korban Suherminadi dikategorikan sebagai pasien yang memiliki luas luka bakar paling kecil dibandingkan dengan korban yang lain yakni 30 persen.
Priyambodo mengatakan pasien yang masih dirawat di Unit Luka Bakar RSUP Prof Ngoerah hingga saat ini tersisa satu orang yakni Ahmad Tamyis Mujaki (25).
"Pasien yang dirawat tersisa satu orang dengan luka bakar 72 persen dan trauma inhalasi. Saat ini masih dalam alat bantu nafas dan juga resusitasi pengawasan ketat dan perawatan luka," katanya.
Pasien yang masih dirawat kami usahakan perawatan yang optimal untuk bisa melewati fase akut dan juga perawatan suportif lainnya, tambah Priyambodo.
Berikut daftar korban yang telah meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah dan RSUD Wangaya Denpasar yakni:
1. Edy Herwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 02.00 Wita.
2. Purwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 13.45 Wita.
3. Yudis Aldyanto (33), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 03.10 Wita.
4. Petrus Jewarut (31), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 21.30 Wita.
5. Robiaprianus Amput (23), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 10.30 Wita.
6. Katiran (62), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 06.15 Wita.
7. Yoga Wahyu Pratama (24), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 19.14 Wita.
8. Danu Sembara (36) meninggal pada Kamis (13/6) pukul 23.05 Wita.
9. Budi Santoso (37) meninggal pada Jumat (14/6) pukul 05:40 Wita.
10. Umar Efendi (33), meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 10.45 Wita.
11. Yolla Aldy Zoellyanto (25), meninggal pada Jumat (14/6) pada pukul 14.55 Wita.
12. Wiri Suhardi (34) meninggal dunia pada Sabtu (17/6) pukul 08:32 Wita.
13. Muqhis Bayudi (29) meninggal dunia pada Sabtu (15/6) pukul 22:08 Wita.
14. Dicky Panca Ramdhani (19) yang meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 07.15 Wita.
15. Mohamad Sofyan (27), meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 19.58 Wita
16.Didik Suryanto (49) meninggal dunia pada Selasa (18/6) pukul 04.27 Wita.
17. Suherminadi (47) meninggal Rabu 19 Juni 2024 pukul 10.45 Wita dengan luka bakar 30 persen.
Sementara itu, korban yang masih dirawat dalam keadaan kritis yakni:
1. Ahmad Tamyis Mujaki (25) dengan luka bakar 72 persen
Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dikabarkan terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita. Polresta Denpasar, Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.
Polresta Denpasar telah menetapkan satu orang tersangka Sukojin (50). Pria asal Banyuwangi yang berstatus sebagai owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Seorang korban kebakaran gudang gas elpiji di Denpasar meninggal
Baca juga: Polisi menemukan pidana pengoplosan gas elpiji dari kebakaran poskesdes