Lombok Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan progres pemuktahiran pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada serentak baik untuk pemilihan bupati maupun gubenur mencapai 71 persen hingga awal Juli 2024.
"Progres coklit itu sudah di angka 71 persen lebih dari total DP4 sebanyak 974.932 pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Timur Suriadi di Lombok Timur, Rabu.
Adapun capaian coklit di masing-masing kecamatan di antaranya Kecamatan Labuhan Haji 85 persen, Kecamatan Selong 74 persen, Kecamatan Sukamulia 70 persen, kecamatan Suralaga 74 persen, Kecamatan Jerowaru 70 persen dan Kecamatan Keruak 65 persen.
Kemudian di Kecamatan Sakra 56 persen, Kecamatan Sakra Barat 67 persen, Kecamatan Sakra Timur 76 persen, Kecamatan Montong Gading 71 persen, Kecamatan Sikur 69 persen dan Kecamatan Terara 66 persen.
Selain itu, di Kecamatan Aikmel 81 persen, Kecamatan Lenek 81 persen, Kecamatan Masbagik 66 persen, Kecamatan Pringgasela 68 persen, Kecamatan Pringgabaya 80 persen, Kecamatan Sambelia 74 persen, Kecamatan Sembalun 77 persen, Kecamatan Suwela 71 persen dan Kecamatan Wanasaba 61 persen.
"Pada evaluasi minggu kedua, semua kecamatan sudah di angka 100, sehingga sisa waktu bisa digunakan untuk melakukan pencermata," katanya.
Terkait proses coklit di lapangan KPU memberi apresiasi kepada para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/PPDP) yang telah bekerja dengan baik dan maksimal dalam melakukan pemutakhiran dan perbaikan terhadap data pemilih.
“Jumlah petugas pantarlih di Pilkada 202r ini sebanyak 3720 orang yang tersebar di 1896 tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.
Ia menjelaskan bagaimana pantarlih membutuhkan kejelian dan ketepatan saat melakukan coklit.
"Selain manual, dalam coklit ini, pantarlih harus menggunakan aplikasi, di sini dibutuhkan kejelian, ketepatan, dan pencermatan, agar data warga tidak keliru dan salah," katanya.
KPU Lombok Timur tidak memungkiri kendala-kendala yang di alami petugas pantarlih saat melakukan coklit di lapangan, seperti halnya elemen data yang di miliki warga tidak sama, adanya warga yang memiliki identitas berbeda tapi orangnya sama.
"Ada juga yang tidak ditemukan, bahkan ada warga luar Lombok Timur terdata, dalam kasus-kasus seperti ini, ada mekanisme penyelesaiannya sebagaimana tertuang pada Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024," katanya
KPU mengimbau warga Lombok Timur agar turut serta menyukseskan coklit ini dengan harapan perbaikan data pemilih selanjutnya dan warga bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 sesuai ketentuan.
“Kami berharap, kepada semua pihak agar turun membantu dalam menyukseskan coklit ini," katanya.