Bagus... NTB dan Mataram Sudah Patuh Layanan Publik

id Ombudsman RI

Bagus... NTB dan Mataram Sudah Patuh Layanan Publik

"Saya senang jika perkembangan sejumlah pemerintah kota dan kabupaten serta Provinsi NTB mengalami progres menggembirakan"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kota Mataram mendapat predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Predikat kepatuhan tinggi diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Azulian Rivai di Jakarta hari ini (Selasa)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Adhar Hakim melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa.

Adhar yang hadir pada penyerahan penghargaan tersebut mengatakan Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya berada pada zona kuning. Namun pada 2017 berhasil mendapatkan penghargaan prestisius, yaitu sebagai pemerintah provinsi paling tinggi dari 22 provinsi di seluruh Indonesia, dengan nilai 97,58.

Sementara Pemerintah Kota Mataram mendapatkan peringkat kedua nilai kepatuhan tinggi dari 45 kota di seluruh Indonesia, dengan nilai 96,14.

Untuk nilai kepatuhan tertinggi pemerintah kota diraih oleh Kota Manado dengan nilai 97,32.

Bagi Ombudsman RI, lanjut dia, penghargaan tersebut sebagai tolak ukur perkembangan kepatuhan pemerintah di daerah.

Saat ini predikat kepatuhan telah menjadi acuan pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menentukan beberapa kriteria penilaian dan perhatian pemerintah pusat kepada pemerintah di daerah.

"Saya senang jika perkembangan sejumlah pemerintah kota dan kabupaten serta Provinsi NTB mengalami progres menggembirakan dalam perbaikan kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa lebih dahulu meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) pada 2016.

Selain Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram, Ombudsman RI di Perwakilan NTB juga melakukan penelitian dan penilaian kepatuhan di tiga kabupaten lain pada 2017, yaitu Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Namun sayangnya ke-3 kabupaten itu masih berada dalam tingkat kepatuhan rendah (zonasi merah).

"Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mendapatkan nilai 48,76, Kabupaten Lombok Tengah 48,60, dan Kabupaten Lombok Timur dengan nilai 31,45," kata Adhar menyebutkan.

Sejak 2013, Ombudsman RI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik, terutama 14 komponen standar pelayanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

Bahkan sejak 2015, penilaian kepatuhan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015.

Metode penilaian dilakukan secara tertutup, artinya pihak Ombudsman RI tidak akan memberitahukan kapan waktu penilaian akan dilakukan kepada setiap institusi yang akan dinilai. (*)