Pemprov NTB Kalah di Pengadilan Terkait Lahan

id LAHAN POLTEKPAR LOMBOK

Konsekuensi dari putusan itu, keseluruhan obyek sengketa berupa bidang tanah seluas 41.555 Hektare di Puyung, Lombok Tengah sah menjadi pemilik penggugat Suryo


Mataram (Antara NTB) - Pengadilan Negeri Mataram memutuskan memenangkan upaya banding penggugat, Suryo, terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara atas kasus sengketa lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah.

Kekalahan Pemprov NTB terhadap kasus sengketa lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah ini, dibenarkan kuasa hukum penggugat, Kurniadi SH MH saat dikonfirmasi di Mataram.

Menurut dia, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nomor 149/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 22 November, mengabulkan banding Suryo dan membatalkan putusan PN Praya, Nomor 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya memenangkan Pemprov NTB atas lahan seluas 41.555 Hektare di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah.

Putusan tersebut menyatakan dengan dimenangkannya banding Suryo atas lahan sengketa seluas 41.555 hektare di Puyung, Lombok Tengah oleh PN Mataram, maka putusan PN Praya Nomor 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya memenangkan Pemprov NTB menjadi batal.

"Maka konsekuensi dari putusan itu, keseluruhan obyek sengketa berupa bidang tanah seluas 41.555 Hektare di Puyung, Lombok Tengah sah menjadi pemilik penggugat Suryo," tegas Kurniadi.

Selain itu, dalam putusan PN Mataram tersebut menyatakan sertifikat hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan BPN Lombok Tengah tertanggal 19 Agustus 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Produk turunannya seperti sertifikat hak pakai yang menjadi dasar pembangunan Poltekpar Lombok juga tidak sah.

"Kalau itu cacat secara yuridis, maka seluruh produk turunannya pun gagal," katanya.

Tidak itu saja, dalam putusan PN Mataram, Pemprov NTB diharuskan segera menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dengan seketika dan tanpa syarat. Bahkan diminta segera mengosongkan tanah baik secara sukarela ataupun dengan bantuan aparat kepolisian.

"Jadi seluruh aset menjadi milik penggugat dan bangunan untuk Poltekpar harus dihancurkan," katanya.

Kurniadi mengaku pihaknya siap jika Pemprov NTB nantinya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan pihaknya optimistis kembali dapat memenangkan kasus tersebut. Karena memiliki cukup bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

"Silahkan saja kalau mereka mau melakukan upaya kasasi. Kita siap menghadapinya," katanya. (*)