Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara oknum anggota polisi berinisial IR yang menjadi tersangka rudapaksa terhadap anak kandungnya ke jaksa peneliti pada Kejati NTB untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidik yang telah merampungkan materi kebutuhan pemberkasan.
"Iya, karena sudah rampung di penyidikan, makanya kami limpahkan berkas ke jaksa peneliti," kata Kombes Pol. Syarif.
Baca juga: Oknum polisi perkosa anak kandungnya kini ditahan di Polda NTB
Dia mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas perkara tersangka IR yang merupakan salah seorang anggota Bhabinkamtibmas di Pulau Sumbawa itu dinyatakan lengkap atau belum.
"Kami sudah mengirim berkas ke jaksa peneliti pada Jumat (28/6) lalu dan kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah lengkap, maka kami akan segera menindaklanjuti ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Terkait keberadaan tersangka IR dipastikan Syarif masih dilakukan penahanan di Polda NTB.
Baca juga: Biadab!! Seorang polisi di Sumbawa perkosa anak kandungnya
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengatakan bahwa tersangka IR melakukan aksi rudapaksa sejak putri kandungnya duduk di bangku sekolah dasar.
"Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) masih kelas 6 SD sampai lulus SMA," kata Joko Jumadi yang juga menjadi pendamping korban.
Baca juga: Polisi tangkap seorang pria perkosa putri kandung di Mataram
Aksi Rudapaksa itu kerap dilakukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun tidak sedang berada di rumah. Setiap aksi, jelas Joko, tersangka kerap memberi ancaman kepada korban.
"Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani," ujar dia.
LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban berdasarkan laporan aduan. Korban yang sudah merasa lelah dengan perbuatan tersangka memilih untuk bersuara dan melaporkan kasus ini ke Polda NTB.
Berita Terkait
LPA pantau penanganan kasus pemerkosaan oknum polisi di Sumbawa
Jumat, 21 Juni 2024 17:08
Oknum polisi perkosa anak kandungnya kini ditahan di Polda NTB
Jumat, 7 Juni 2024 15:58
Polisi dampingi siswi korban pemerkosaan ayah kandung di Mataram
Rabu, 22 Mei 2024 12:49
Polisi ungkap kasus pemerkosaan putri kandung di Lombok Utara
Selasa, 30 April 2024 19:30
Polres Dompu mengungkap kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung
Jumat, 25 November 2022 19:23
Polresta Mataram tangani kasus seorang ayah rudapaksa anak kandung
Rabu, 3 Agustus 2022 17:42
Berkas pelecehan seksual disabilitas di Mataram dilimpahkan ke kejaksaan
Senin, 2 Desember 2024 15:45
Polda NTB limpahkan berkas perkara perkosaan Brigadir TO ke jaksa
Senin, 5 Februari 2024 16:33