Bawaslu NTB dan Panwas Diminta Tak Diskriminatif

id pilkada 2018,pdip,diskriminatif,bawaslu,panwaslu,ntb

Bawaslu NTB dan Panwas Diminta Tak Diskriminatif

Wakil Ketua Tim Sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, H Ahyar Abduh dan Mori Hanafi (Ahyar-Mori), Ruslan Turmuzi. (Foto Antaranews/Iman).

Kita "gentle" kalau kita dibubarkan. Kita juga tidak ngeyel karena itu aturan. Tapi ketika ada calon lain yang melakukan hal yang sama. Juga harus sama diberlakukan yang sama seperti Ahyar-Mori
Mataram (Antaranews NTB) - Wakil Ketua Tim Sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, H Ahyar Abduh dan Mori Hanafi (Ahyar-Mori), Ruslan Turmuzi meminta Bawaslu Nusa Tenggara Barat dan Panwaslu kabupaten/kota tidak diskriminatif dalam menegakkan aturan kampanye.

"Kita saling mengingatkan. Tapi jangan sampai ada diskriminasi," ujar Ruslan Turmuzi di Mataram, Kamis, menyusul dihentikannya kampanye pasangan Ahyar-Mori oleh Panwaslu Kabupaten Lombok Utara.

Politisi PDI Perjuangan ini tidak mempersoalkan penghentian kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahyar-Mori oleh Panwaslu Kabupaten Lombok Utara pada Rabu (14/3) asalkan penghentian tersebut sudah sesuai aturan main pilkada.

"Kalau itu menyalahi siapa pun itu harus diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Karena kita mau Pilkada ini berjalan damai dan pelaksanaannya kondusif dan tertib," katanya.

Menurut Ruslan, jika dilihat sejak masa kampanye dilaksanakan 15 Pebruari 2018. Banyak pasangan calon yang melakukan pelanggaran. Hanya saja, tidak mendapatkan atensi dari Bawaslu maupun Panwaslu yang berada di kabupaten/kota.

"Kita salut dengan kinerja Bawaslu dan Panwaslu. Kami juga menghormati kalau tidak sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Tapi siapa pun itu harus ditindak," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB.

"Kita "gentle" kalau kita dibubarkan. Kita juga tidak ngeyel karena itu aturan. Tapi ketika ada calon lain yang melakukan hal yang sama. Juga harus sama diberlakukan yang sama seperti Ahyar-Mori," katanya.

Ruslan mengaku, sebagai partai pengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), Ahyar-Mori menegaskan pernyataannya tersebut bukan sebuah kekecewaan terhadap penyelenggara Pemilu.

Pihaknya menyadari Bawaslu dan Panwaslu dalam melaksanakan tugas juga memiliki keterbatasan, termasuk personel. Hal itu mengingat yang diawasi banyak tak sebanding dengan jumlah SDM yang dimiliki.

"Yang jelas ini akan jadi bahan evaluasi buat kami sebagai tim pasangan Ahyar-Mori sehingga tidak terulang. Penting juga masyarakat juga harus terlibat melaporkan ke Panwas apabila ditemukan ada pelanggaran saat kampanye," kata Ruslan Turmuzi.

Kampanye cagub H Ahyar Abduh di Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang dihentikan Panwaslu Kabupaten Lombok Utara.

"Kita hentikan ini karena Cagub H Ahyar Abduh belum memiliki izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian," ungkap Ketua Panwaslu Lombok Utara, Adi Purmanto.

Penghentian kampanye pasangan nomor urut satu ini dilakukan, Rabu (14/3) saat Walikota Mataram dua periode ini bersilaturahim dengan masyarakat di rumah salah satu tim suksesnya di Dusun Karang Montong, Desa Pemenang Timur, Kabupaten Lombok Utara.

Selain belum mengantongi STTP dari pihak kepolisian, pasangan yang diusung enam partai politik itu ternyata juga tidak memiliki jadwal kampanye di KPU Kabupaten Lombok Utara.

"Jadi setelah kita cek, ternyata izinnya tidak ada, kita konfirmasi ke KPU tidak tahu ada kampanye. Makanya karena semua tidak ada langsung kami mengambil sikap untuk menghentikan," kata Adi Purmanto. (*)