PT CKS bantah menyekap calon TKW asal NTB

id PT CKS,TKW NTB

PT CKS bantah menyekap calon TKW asal NTB

Jajaran PT CKS memberikan klarifikasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB. (Foto Antaranews NTB/ist)

Menanggapi pengaduan dari TKI, kami yang berada di pusat pelatihan menerangkan bahwa tidak benar adanya penyekapan terhadap 20 TKI wanita dari NTB
Mataram (Antaranews NTB) - Perseroan Terbatas Citra Karya Sejati (CKS) membantah telah melakukan penyekapan terhadap 20 calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat di penampungan di Malang, Jawa Timur, seperti yang diberitakan media dan viral di dunia maya.

"Menanggapi pengaduan dari TKI, kami yang berada di pusat pelatihan menerangkan bahwa tidak benar adanya penyekapan terhadap 20 TKI wanita dari NTB," kata Kepala Cabang PT CKS Imelda ketika memberikan klarifikasi di Mataram, Rabu.

Jajaran PT CKS datang dari Malang ke Mataram untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB H Wildan, beserta jajarannya.

Selain itu, juga kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram Joko Purwanto, dan jajarannya.

Dalam "training center" atau pusat pelatihan, kata Imelda, setiap calon TKI mendapatkan makanan yang cukup dalam sehari tiga kali dengan menu yang bervariasi. Dan setiap TKI mendapatkan satu tempat tidur serta fasilitas kegiatan yang berkaitan dengan proses pelatihan yang menunjang persiapan calon TKI untuk bekerja sesuai dengan negara penempatan masing-masing.

Ia juga menjelaskan tentang biaya yang harus dikeluarkan oleh calon TKI apabila mengundurkan diri.

"Kami dari PT CKS mengacu pada perjanjian penempatan antara pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), dengan calon TKI yang ditandatangani oleh calon TKI dan mengetahui disnaker setempat yang tercantum pada pembiayaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Imelda menambahkan perjanjian penempatan tercantum pada Bab III tentang Pembiayaan pasal 14. Dalam pasal tersebut secara jelas rincian pembiayaan.

Dan pada Bab IV pasal 16 disebukatn apabila pihak kedua (calon TKI) mengundurkan diri atau melarikan diri dari penampungan, maka pihak kedua (calon TKI) wajib mengembalikan biaya penempatan yang telah dikeluarkan oleh pihak pertama (PPTKIS).

"Kami akan menyelesaikan masalah adanya calon TKW yang memberikan informasi ada penyekapan di penampungan. Informasi tersebut bersumber dari seorang calon TKW berinisial TI," ucapnya.

Ia mengatakan TI telah melakukan proses ID di Disnaker Sumbawa pada 9 Januari 2018 dan sudah melakukan "medical online" pada 18 Januari 2018. Yang bersangkutan juga sudah menandatangani "job offer" pada 24 Januari 2018.

PT CKS juga telah mendapat visa kerja atas nama TI dari pihak negara penempatan pada 11 April 2018.

Jadi, lanjut Imelda, pada intinya TI sudah siap untuk proses pemberangkatan ke negara penempatan Malaysia, hanya menyisakan proses PAP dikarenakan TI tidak ingin berangkat dengan alasan adanya masalah keluarga.

"Kami mendapatkan informasi dari orang dekat TI tentang adanya masalah keluarga. Jadi kami akan menyelesaikan masalah ini," katanya sambil memperlihatkan foto-foto dan video suasana nyaman yang dirasakan oleh para calon TKW selama berada di penampungan untuk mengikuti pelatihan sebelum ditempatkan di negara penempatan.

Sementara itu, Kepala BP3TKI Mataram Joko Purwanto, mengaku pernah melakukan peninjauan ke penampungan milik PT CKS di Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dari hasil pemantauannya tidak ada ditemukan hal-hal yang melanggar aturan.

"Alhamdulillah dengan mata kepala sendiri, tidak ada penyekapan. Di sana `enjoy`, semua belajar. Jadi berita menyudutkan tentang peyekapan tidak benar," ujar Joko diamini pejabat pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans NTB yang juga ikut dalam inspeksi mendadak di penampungan PT CKS.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Disnakertrans NTB H Wildan, menegaskan akan tetap mengawal proses penyelesaian sengketa PT CKS dengan calon TKW yang ingin batal ditempatkan ke negara tujuan bekerja.

Ia berharap agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara yang baik, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya minta juga kepada pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal penyelesaian masalah TI. Termasuk masalah beberapa calon TKW di penampungan CKS yang membatalkan perjanjian karena tergiur rayuan oknum calo yang menawarkan pemberangkatan ke Timur Tengah," kata Wildan. (*)