Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memandang kebijakan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja sesuai dengan amanat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
"Kebijakan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi usia anak dan remaja adalah amanat dari komitmen negara pada pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984," kata Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dalam Pasal 10 (h) CEDAW menyebutkan akses atas informasi pendidikan khusus untuk membantu memastikan kesehatan dan kesejahteraan keluarga, termasuk informasi dan saran tentang keluarga berencana.
Kemudian Pasal 12 CEDAW menyebutkan penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan Keluarga Berencana.
"Rekomendasi umum CEDAW Nomor 24 merekomendasikan negara pihak untuk memprioritaskan pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan melalui Keluarga Berencana dan pendidikan seksual serta menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui layanan bagi ibu dan bantuan prenatal yang aman," kata Satyawanti Mashudi.
Tak hanya itu, kebijakan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja juga merupakan pewujudan amanat Konstitusi mengenai hak konstitusional atas hak atas hidup sejahtera lahir dan batin dan atas pelayanan kesehatan yang tercantum dalam Pasal 28H ayat 1.
Baca juga: Penyediaan kontrasepsi bagi remaja cegah pemaksaan perkawinan
Baca juga: Disdikpora DIY kaji aturan penyediaan alat kontrasepsi pelajar
Komnas Perempuan pun mengapresiasi upaya pengaturan kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan secara komprehensif dan terpadu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Upaya kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 PP Kesehatan.
Berita Terkait
Darya-Varia dan ASKI berkolaborasi mengembangkan alat kesehatan lokal
Senin, 30 September 2024 16:41
BPOM mendorong ekosistem farmasi tumbuh guna ketahanan kesehatan
Jumat, 27 September 2024 20:02
Indonesia lakukan tiga uji vaksin TBC
Kamis, 26 September 2024 11:06
Begini cara cegah masalah kulit saat cuaca panas
Rabu, 25 September 2024 11:27
Tingkatkan pelayanan dengan mobil pemeriksaan kesehatan
Senin, 23 September 2024 20:58
Mental sehat bantu remaja dalam berinovasi
Senin, 23 September 2024 20:55
Ketahui obat cocok lewat informasi genomik
Senin, 23 September 2024 20:28
Biaya kesehatan gratis bagi pendaftar KPPS di Mataram terkendala aturan
Senin, 23 September 2024 17:05