Penyediaan kontrasepsi bagi remaja sesuai amanat CEDAW

id PP Kesehatan,alat kontrasepsi bagi remaja,kesehatan reproduksi,Komnas Perempuan,CEDAW,kekerasan terhadap perempuan

Penyediaan kontrasepsi bagi remaja sesuai amanat CEDAW

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo (tengah) dalam acara pertemuan para pengelola ketersediaan alat kontrasepsi di DI Yogyakarta, Minggu (11/8/2024). (ANTARA/HO-BKKBN)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memandang kebijakan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja sesuai dengan amanat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

"Kebijakan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi usia anak dan remaja adalah amanat dari komitmen negara pada pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984," kata Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dalam Pasal 10 (h) CEDAW menyebutkan akses atas informasi pendidikan khusus untuk membantu memastikan kesehatan dan kesejahteraan keluarga, termasuk informasi dan saran tentang keluarga berencana.

Kemudian Pasal 12 CEDAW menyebutkan penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan Keluarga Berencana.

"Rekomendasi umum CEDAW Nomor 24 merekomendasikan negara pihak untuk memprioritaskan pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan melalui Keluarga Berencana dan pendidikan seksual serta menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui layanan bagi ibu dan bantuan prenatal yang aman," kata Satyawanti Mashudi.

Tak hanya itu, kebijakan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja juga merupakan pewujudan amanat Konstitusi mengenai hak konstitusional atas hak atas hidup sejahtera lahir dan batin dan atas pelayanan kesehatan yang tercantum dalam Pasal 28H ayat 1.

Baca juga: Penyediaan kontrasepsi bagi remaja cegah pemaksaan perkawinan
Baca juga: Disdikpora DIY kaji aturan penyediaan alat kontrasepsi pelajar


Komnas Perempuan pun mengapresiasi upaya pengaturan kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan secara komprehensif dan terpadu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Upaya kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 PP Kesehatan.