Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam kegiatan usaha PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa mengatakan penyelidikan kasus yang bergulir pada badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi NTB tersebut kini berada di bawah penanganan jaksa bidang pidana khusus (pidsus).
"GNE masih penyelidikan di pidsus. Jadi, belum banyak yang bisa kami sampaikan," kata Efrien.
Dari proses penyelidikan ini kejaksaan melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Permintaan klarifikasi para pihak dan koordinasi dengan Inspektorat NTB turut dilaksanakan.
"Jadi, tunggu inspektorat saja, nanti perkembangan kami sampaikan lagi," ujar dia.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan audit investigasi terhadap PT GNE.
Salah satu kegiatan usaha PT GNE yang masuk dalam proses audit investigasi adalah proyek pembangunan rumah subsidi PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang berlokasi di Desa Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Kejari Bima tuntaskan penyidikan kasus korupsi kapal kayu DishubBaca juga: Kejari Bima tuntaskan penyidikan kasus korupsi kapal kayu Dishub
Baca juga: Politik sandera rusak institusi penegak hukum
Untuk proyek pembangunan rumah subsidi di Desa Gria berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga beli lahan seluas 98 are (9.800 m2).
Untuk harga per are lahan rumah subsidi yang kini bernama Villa Emas tersebut dibeli dengan harga Rp32,5 juta dari pemilik lahan. Namun, dalam laporan keuangan PT GNE muncul harga beli lahan per are (100 m2) sebesar Rp35 juta.