Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan syarat calon kepala daerah.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu.
Menurut Presiden, hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki. Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"Ini 'kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Istana klarifikasi spekulasi terbit Perpu Pilkada dari Presiden Jokowi
Baca juga: PDIP tak masalah Jokowi jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar
Partai yang memiliki kursi di DPRD, kata dia, tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih".
Berita Terkait
Nama Jokowi dan Gibran tak masuk susunan pengurus Partai Golkar 2024-2029
Jumat, 8 November 2024 11:18
Prabowo kunjungi Jokowi di Solo adalah pertemuan dua sahabat
Senin, 4 November 2024 18:03
Di CEO Forum 2024, Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia
Kamis, 31 Oktober 2024 23:50
IKN dinilai sebagai upaya pemerataan perekonomian
Selasa, 29 Oktober 2024 6:37
Transisi kepemimpinan Jokowi ke Prabowo dinilai berjalan baik
Selasa, 29 Oktober 2024 6:29
Meski tak lagi jabat presiden, Jokowi terima kunjungan Pemerintah UEA di Solo
Rabu, 23 Oktober 2024 15:36
Berikut nama 55 wakil menteri yang dilantik Presiden Prabowo hari ini
Senin, 21 Oktober 2024 16:51
Presiden Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antar Jokowi ke Solo
Senin, 21 Oktober 2024 6:51