Hari ini, Lima bapaslon Pilkada dijadwalkan daftar di KPU Lombok Timur

id Pilkada Lombok Timur ,NTB,KPU

Hari ini, Lima bapaslon Pilkada dijadwalkan daftar di KPU Lombok Timur

Relawan salah satu bakal paslon Pilkada Lombok Timur saat mendaftar di kantor KPU Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/8/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sebanyak lima bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Lombok Timur dijadwalkan melakukan pendaftaran di hari kedua dan ketiga pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024.

"Hari ini ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur yang mendaftar," kata Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah di Lombok Timur, Rabu.

Adapun pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur yang mendaftar tersebut di antaranya pasangan Rumaksi - Sukisman Azmy yang diusung partai Nasdem, Demokrat dan Gelora.

Baca juga: DPS Pilkada Lombok Timur capai 995.915 pemilih

Kedua pasangan calon HM Syamsul Lutfi dan Abdul Wahid yang diusung partai PKB, Perindo, Ummat, PKN dan Garuda.

"Selanjutnya paket bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Drs Khairul Warisin dan Ir. H. Edwin Hadi Wijaya yang diusung Gerindra, Golkar, PAN, PPP dan PSI," katanya

Pada hari ketiga pendaftaran berdasarkan surat permakluman yang masuk ke KPU Lombok Timur dijadwalkan pasangan Tanwir dan Daeng Paelori yang diusung PBB, PDIP dan Partai Buruh.

Kelima paket bakal calon Surya Jaya Purnama dan Tuan Guru Lalu Gede M Fatihin yang diusung PKS, sehingga ada lima bakal paslon yang mendaftar menjadi peserta Pilkada 2024.

"Jadwal pendaftaran peserta Pilkada 2024 ini dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," katanya.

Baca juga: Duet Tuan Guru tarung di Pilkada Lombok Timur 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur pastikan syarat pendaftaran sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) minimal mengajukan 56.600 perolehan suara sah oleh para bakal paslon.

Dengan putusan MK ini semua parpol peserta pemilu tahun 2024 kemarin yang parlemen dan non parlemen (tidak punya kursi) bisa mengusung calon, karena yang dilihat sekarang pakai sistem suara sah.

Baca juga: Polisi gelar simulasi pengamanan Pilkada Lombok Timur