DPS Pilkada Lombok Timur capai 995.915 pemilih

id Pilkada NTB ,KPU Lombok Timur ,DPS Pilkada Lombok Timur

DPS Pilkada Lombok Timur capai 995.915 pemilih

Ketua KPU Lombok Timur, Provinsi NTB Ada Suci Makbullah (ANTARA/HO-Humas KPU Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 995.915.

"DPS Kabupaten Lombok Timur berjumlah 995.915 orang dengan rincian 489.814 laki-laki dan 506.101 perempuan," kata Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah di Mataram, Senin.

Ia mengatakan sebelum dilaksanakan penetapan DPS Pilkada 2024 tersebut, telah dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 974.932 pemilih oleh petugas pantarlih pada 24 Juni-24 Juli 2024.

"Hasil coklit yang dilaksanakan petugas pantarlih itu tercatat 1.002.273 pemilih atau terdapat penambahan 20.983 pemilih dari DP4 yang diberikan Mendagri," katanya.

Baca juga: Coklit data Pilkada Lombok Timur mencapai 71 persen

Data hasil coklit tersebut dilakukan sinkronisasi antara desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi secara nasional melalui Sistem informasi Data Pemilih (Sidalih), terbaca data ganda sebanyak 6.358 pemilih.

"Jadi DPS Pilkada Lombok Timur 2024 sebanyak 995.915 pemilih," katanya.

Ia mengatakan DPS Pilkada 2024 yang telah ditetapkan ini disampaikan kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan kepada masyarakat, sehingga anggota PPS/PPK atau KPU menerima masukan dari masyarakat terkait DPS tersebut.

"Jika ada masukan/tanggapan maka dari tanggal 28 Agustus sampai 1 September dilakukan perbaikan dan olah data oleh PPS," katanya.

Baca juga: Pj Bupati Lombok Timur ingatkan PPPK tetap netral di Pilkada 2024

Ia mengatakan data DPS tanggapan dari masyarakat itu selanjutnya persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan melakukan pleno terbuka DPSHP secara jenjang bertingkat dari PPS, PPK dan KPU kabupaten melakukan pleno rekapitulasi DPSHP.

"Sekaligus menetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) tanggal 14 - 21 September 2024," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih untuk melaporkan diri kepada PPS di masing-masing desa, sehingga bisa masuk dalam daftar pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.