Pj Bupati Lombok Timur ingatkan PPPK tetap netral di Pilkada 2024

id PPPK,Lombok Timur ,Pilkada,pj bupati lombok timur

Pj Bupati Lombok Timur ingatkan PPPK tetap netral di Pilkada 2024

Para PPPK di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB saat menerima SK pengangkatan di Mataram, Selasa (30/04/2024) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Penjabat Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) M Juaini Taofik mengingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) untuk tetap netral dalam Pilkada 2024 mendatang.

"Hati-hati menjelang Pilkada, jangan masuk ke politik praktis," katanya pada acara penyerahan SK PPPK yang lulus seleksi 2023 di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK adalah sama-sama sebagai pelaksana kebijakan atau aparatur sipil negara (ASN). Sehingga para PPPK diharapkan untuk bersikap netral, mengingat sebentar lagi dilaksanakan Pilkada baik itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada 27 November 2024 mendatang.

Selain itu, kata dia, posisi PPPK sudah setara dengan PNS, sehingga harus mengikuti aturan dan larangan yang berlaku dengan cara tidak ikut terlibat dalam proses kampanye calon kepala daerah.

"Tidak turut mempromosikan calon di media sosial, dan tidak menggunakan atribut yang memihak pada salah satu calon," katanya.

Pj Bupati juga mengharapkan dengan adanya status PPPK ini akan menjadi solusi bagi para tenaga honorer, sekaligus motivasi bagi para guru dalam menjalankan peran sebaik mungkin, serta terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

"Tugas PPPK guru tidak hanya memberikan pelayanan pada siswa, akan tetapi seluruh yang terkait dalam lingkungan sekolah dan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur H. Mugni mengatakan seluruh proses rekrutmen untuk PPPK telah berakhir dengan dibagikan SK 435 PPPK formasi guru, karena ini merupakan bagian dari formasi PPPK 2023 sebanyak 793 formasi.

"Pemda menyediakan 440 formasi tenaga guru, namun terpenuhi 435 saja," katanya.