Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun ini selain membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemkab Bima menerima 2.367 formasi PPPK pada anggaran 2024,” kata Plt Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Laily Ramdhani di Bima, Senin.
Ia mengatakan formasi PPPK itu mengacu pada keputusan Menpan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah tahun 2024.
"Pemkab Bima mendapatkan 600 alokasi PPPK guru, 650 tenaga kesehatan dan 1.117 tenaga teknis," katanya.
Baca juga: Kuota Formasi CPNS di Bima sebanyak 100 orang pada 2024
Terkait mekanisme rekrutmen tenaga PPPK ini pihaknya berpedoman pada keputusan Menteri PAN dan RB nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024.
Kemudian Permen PAN dan RB Nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru instansi daerah tahun 2024, Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 349 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan.
"Pemerintah daerah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait dengan jadwal seleksi PPPK tahun 2024 ini," katanya.
Untuk menghindari segala bentuk potensi yang menimbulkan kerugian bagi para calon ASN, Laily mengimbau agar semua pihak berpedoman dan mengikuti pengumuman resmi Pemkab Bima maupun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN Tahun 2024.
Masyarakat dan pegawai non-ASN diminta untuk mengakses langsung informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima dan BKN.
"Jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan untuk menjadi ASN, baik CPNS maupun formasi PPPK," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bima mendapatkan 100 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2024.
Jumlah ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024.
Dari total formasi tersebut, sebanyak 56 formasi dialokasikan untuk tenaga kesehatan, sementara 44 formasi lainnya diperuntukkan bagi tenaga teknis.